Beranda / /

  • Asosiasi Buruh Aceh Usul UMP 2025 Naik di Atas 8 Persen dari 2024
    Ekonomi | 2 hari lalu
    Asosiasi Buruh Aceh Usul UMP 2025 Naik di Atas 8 Persen dari 2024

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah asosiasi buruh yang ada di Aceh meminta PJ Gubernur Aceh untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2025 naik diatas 8% dari nilai UMP 2024.

    Penetapan UMP Aceh Tahun 2025 berdasarkan ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan paling lambat ditetapkan oleh Gubernur pada tanggal 21 November 2024.

  • Pekerja Boeing Tolak Kesepakatan Upah, Perpanjang Aksi Mogok
    Dunia | 8 hari lalu
    Pekerja Boeing Tolak Kesepakatan Upah, Perpanjang Aksi Mogok

    DIALEKSIS.COM | Dunia - Pekerja Boeing di Pantai Barat Amerika Serikat telah memilih untuk menolak tawaran kontrak terbaru dari perusahaan dan memperpanjang aksi mogok mereka yang telah berlangsung hampir enam minggu.

  • Pemkab Aceh Barat Segera Bayar Upah 376 THL Guru
    Pemerintahan | 1 bulan lalu
    Pemkab Aceh Barat Segera Bayar Upah 376 THL Guru

    DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Drs. Mahdi Efendi melalui Juru Bicara (Jubir) Pemkab Aceh Barat Hidayat Isa memastikan, bahwa upah 376 tenaga harian lepas (THL) guru akan segera dibayarkan oleh Pemkab Aceh Barat. 

  • BPS Catat Upah Tertinggi Pekerja Pertanian di Aceh, Ini Daerahnya
    Data | 1 tahun lalu
    BPS Catat Upah Tertinggi Pekerja Pertanian di Aceh, Ini Daerahnya

    DIALEKSIS.COM | Data - Pertanian adalah sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja di Aceh. Kontribusi Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) sektor ini juga sangat tinggi, mencapai 30 persen.

    Dilansir Dialeksis.com dari data Provinsi Aceh Dalam Angka 2023. Berikut rata-rata upah/gaji bersih sebulan pekerja formal menurut Kabupaten/Kota dan lapangan pekerjaan utama di Provinsi Aceh tahun 2022. 

  • Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2023 Naik 7,8 Persen
    Aceh | 1 tahun lalu
    Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2023 Naik 7,8 Persen

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2023 naik sebesar 7,8 persen atau sebesar Rp.247.606. Hal tersebut diputuskan dalam rapat pleno untuk memberikan masukan kepada Gubernur dalam rangka penetapan UMP Aceh Tahun 2023, Selasa, 22 November 2022.

  • Ini Rumus yang Dipakai Dewan Pengupahan Saat Menentukan UMP Aceh Tahun 2023
    Aceh | 1 tahun lalu
    Ini Rumus yang Dipakai Dewan Pengupahan Saat Menentukan UMP Aceh Tahun 2023

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Pengupahan Aceh yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh telah melaksanakan rapat pleno untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Aceh dalam rangka penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2023, Selasa (22/11/2022).


  • UMP Naik 10 Persen, Berlaku Sejak 1 Januari 2023
    Nasional | 1 tahun lalu
    UMP Naik 10 Persen, Berlaku Sejak 1 Januari 2023

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. Ia menyebutkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penghitungan upah minimum karena dinilai belum mengakomodiasi dampak kenaikan inflasi.


  • Kemnaker Sebut Baru 29 Provinsi yang Tetapkan UMP Melalui PP Pengupahan
    Berita | 2 tahun lalu
    Kemnaker Sebut Baru 29 Provinsi yang Tetapkan UMP Melalui PP Pengupahan

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menyebut dari 34 provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, hanya 29 yang menetapkan berdasarkan formula yang telah ditetapkan pemerintah melalui PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sementara sisanya belum.

    Namun, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri tidak menjelaskan siapa saja provinsi tersebut. Yang pasti, yang sudah jelas menetapkan UMP tanpa berpatokan pada PP.36 adalah DKI Jakarta.

    Kemnaker Sebut Baru 29 Provinsi yang Tetapkan UMP Melalui PP Pengupahan


  • Kemnaker Minta Pekerja di Atas 1 Tahun Digaji dengan Skala Upah
    Berita | 2 tahun lalu
    Kemnaker Minta Pekerja di Atas 1 Tahun Digaji dengan Skala Upah

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas satu tahun harus mendapat gaji dengan menggunakan aturan struktur dan skala upah. Mereka tidak boleh mendapat gaji sesuai upah minimum.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, upah minimum hanya boleh diberikan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara di atas itu, harus menggunakan struktur dan skala upah yang berbasis pada kinerja pekerja dan kemampuan perusahaan.

    Kemnaker Minta Pekerja di Atas 1 Tahun Digaji dengan Skala Upah 


« 1 2 »