DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hajatan Pilkada 2024 akan berlangsung dua tahun lagi. Meski hajatan itu masih lama, dapat dipastikan ujung kendali pemerintahan di sejumlah daerah akan dipegang oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Alhasil, Presiden nantinya akan menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah yang masa jabatannya habis di tahun 2022 dan 2023.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejak UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh diberlakukan, pada saat itu pula kemampuan fiskal Pemerintah Aceh termasuk Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh mengalami peningkatan yang signifikan. Anggaran yang dikelola semakin besar yang salah satunya itu sebagai implikasinya adanya Dana Otonomi Khusus yang secara spesifik menjadikan Aceh istimewa karena mempunyai peluang besar untuk menggerakan roda pembangunan terutama gempa dan stunami, plus hamtaman konflik berkepanjangan. Dalam Pasal 19o UU Pemerintah Aceh disebutkan pada ayat (1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola APBA/APBK secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Salah seorang dari Pusat Penelitian Politik LIPI mengulas tentang tiga priode kepresidenen harus dihindari. Mengapa harus dihindari, Dr. Firman Noor, MA (Hons), Peneliti Ahli Utama pada Pusat Penelitian Politik LIPI mengulas panjang lebar tentang tiga priode jabatan presiden.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah lewat revisi Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menuai kritik dari berbagai kalangan.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Musyawarah Nasional (Munas) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) akan digelar pada tanggal 2-3 Juni 2021 di Bali. Salah satu agenda Munas tersebut ialah untuk memilih Ketua Umum Kadin Periode 2021-2026. Kedua bakal calon Ketua Umum Kadin adalah Direktur Utama PT Indika Energy Tbk Arsjad Rasjid dan Presiden Direktur PT Bakrie & Brothers Tbk Anindya Bakrie.
"....Pada dasarnya KIP Aceh berbeda dengan KPUD di provinsi lain. Meski memiliki wewenang yang sama dalam penyelenggaraan pemilihan Presiden/Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR/DPRA/DPRK dan DPD serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, namun posisi keanggotaan dan seleksinya berbeda dengan KPUD di wilayah lain di Indonesia..."
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mengamati perkembangan pelaksanaan Pilkada di Provinsi Aceh, Muhammad Reza Maulana, SH. Kepala Divisi Konstitusi Koalisi NGO HAM Aceh berpendapat bahwa, Provinsi Aceh sudah punya cukup payung hukum untuk melaksanakan Pilkada di Aceh, hanya saja tergantung pada Gubernur Aceh, apakah masih mengakui UUPA atau tidak untuk merealisasikan Pilkada Aceh sesuai amanat UUPA.
I