Berikut Tata Cara Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pemerintah
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
[Foto: Tangkapan Layar]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Evaluasi kinerja penyedia barang/jasa pemerintah merupakan salah satu alat/instrumen dalam penilaian dan analisis kinerja penyedia dalam pelaksanaan kontrak, penjaminan kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah/volume, ketepatan waktu penyerahan dan ketepatan tempat penyerahan yang menjadi tanggung jawab penyedia.
Adapun proses evaluasi kinerja penyedia barang/jasa sebelum pelaksanaan kontrak serta didukung data terkait lainnya, meliputi sebelum penyedia mengikuti tender, saat melaksanakan pekerjaan dan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.
Rangkaian kriteria penyedia barang/jasa ini disusun menjadi instrumen oleh PA/KPA/PPK dalam mengevaluasi dan menganalisa kinerja penyedia.
Daftar pengelolaan penyedia dapat digunakan untuk pemilihan penyedia pada proses tender/seleksi, evaluasi kinerja penyedia secara berkala dan sebagai referensi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) yaitu pada laman https://sikap.lkpp.go.id.
Hal tersebut disampaikan oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad marzuki dalam surat edarannya dengan Nomor: 602/21403 dengan tujuan memberikan penjelasan mengenai tata cara penilaian kinerja penyedia sebagai implementasi Pembinaan Pelaku Usaha Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Aceh.
Selanjutnya » Dalam surat itu juga menyebutkan, prinsi...- Wakapolda Aceh Pimpin Sidang Akhir Rekrutmen Proaktif Bintara Polri
- Kantor BPKD dan Ruang Asisten II Setdakab Digeledah Penyidik Kejari Bireuen
- Gandeng ESDM, Alumni Lemhannas Aceh Gelar Ngopi Kebangsaan Terkait Kesiapan Transisi Energi
- Besok, DKP Aceh Gelar Bazar Hasil Perikanan dalam Rangka Pengendalian Inflasi