Imigrasi Banda Aceh Deportasi 1 Warga Negara Korea Selatan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melalui Seksi Inteldakim melakukan tindakan administratif keimigrasian dengan deportasi terhadap seorang Warga Negara Korea Selatan (WN Korsel) berinisial LC (58) yang melanggar UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Tindakan ini dilaksanakan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 5587 K/Pid.Sus/2023.
Pendeportasian dilaksanakan oleh Kasi Inteldakim beserta staf melalui melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta ke Seoul dengan pesawat Asiana Airlines OZ 762, Rabu (3/4/2024) malam.
Selain itu, kepada LC juga dimasukkan kedalam daftar penangkalan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal keberangkatan.
Gindo Ginting, Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, menyatakan, "Tindakan deportasi ini merupakan langkah tegas dari pihak berwenang untuk menegakkan hukum terkait pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing. Kami berharap hal ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mematuhi peraturan yang berlaku", ujarnya.