Beranda / Berita / Aceh / Kasus Korupsi Jembatan Kuala Gigieng, Hakim Vonis Bebas Mantan Kadis PUPR Aceh

Kasus Korupsi Jembatan Kuala Gigieng, Hakim Vonis Bebas Mantan Kadis PUPR Aceh

Jum`at, 04 November 2022 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

[Foto: For Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Fajri yang terjerat kasus korupsi Jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, pada Kamis (3/11).

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa Fajri tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sementara itu, 4 (Empat) terdakwa lainnya Jhonnery Ferdian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), lalu Kurniawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas, dan Ramli Mahmud selaku konsultan, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan membayar denda sebanyak 200 juta dengan subsidair 3 sampai 4 bulan kurungan penjara.

Sementara itu, terdakwa Saifuddin wakil direktur CV Pilar Jaya divonis 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda 300 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Selanjutnya »     Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JP...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda