Kasus Korupsi Jembatan Kuala Gigieng, Hakim Vonis Bebas Mantan Kadis PUPR Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
[Foto: For Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Fajri yang terjerat kasus korupsi Jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, pada Kamis (3/11).
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa Fajri tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, 4 (Empat) terdakwa lainnya Jhonnery Ferdian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), lalu Kurniawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas, dan Ramli Mahmud selaku konsultan, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan membayar denda sebanyak 200 juta dengan subsidair 3 sampai 4 bulan kurungan penjara.
Sementara itu, terdakwa Saifuddin wakil direktur CV Pilar Jaya divonis 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selanjutnya » Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JP...- 40 Pasutri di Kecamatan Kabupaten Pidie Jalani Isbat Nikah
- Dishub Aceh Harap Masyarakat Maksimalkan Angkutan Umum Trans Koetaradja
- Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Wastafel, Tenaga Ahli Siap Fasilitasi Pertemuan PW PII dengan Disdik Aceh Besok
- Berkas Perkara Dugaan Korupsi PNPM Kecamatan Jeumpa Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor