Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / Nurlis Effendi: Sasaran Kepesertaan JKA Mulai Bergeser Sejak Pergub 40 Tahun 2022

Nurlis Effendi: Sasaran Kepesertaan JKA Mulai Bergeser Sejak Pergub 40 Tahun 2022

Selasa, 07 April 2026 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Dosen FISIP Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Nurlis Effendi, SH, MH. [Foto: Ratnalia/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam suasana santai di Sada Cafe, Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Selasa (7/4/2026), Dialeksis melakukan wawancara terkait dinamika Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dan dasar hukumnya.

Dosen FISIP Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Nurlis Effendi, SH, MH, menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum, terdapat perbedaan mendasar antara hak atas pelayanan kesehatan dan hak atas pembiayaan gratis.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) telah secara jelas mengatur hal tersebut. Pasal 224 ayat (4) menyebutkan bahwa anak yatim dan fakir miskin berhak memperoleh pelayanan kesehatan secara menyeluruh tanpa biaya. Namun, ketentuan ini tidak berarti seluruh masyarakat otomatis mendapatkan pembiayaan gratis dari pemerintah.

“Sering terjadi kekeliruan tafsir ketika hak pelayanan kesehatan disamakan dengan hak pembiayaan gratis. Padahal, keduanya berbeda secara prinsip,” ujar Nurlis dalam wawancara khusus bersama Dialeksis.

Ia menegaskan bahwa setiap warga memang memiliki hak untuk mengakses layanan kesehatan, sebagaimana juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, pembiayaan penuh oleh negara hanya diberikan kepada kelompok tertentu sebagai bentuk perlindungan sosial.

Lebih lanjut, Nurlis menjelaskan bahwa prinsip ini juga tercermin dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010. Dalam aturan tersebut, seluruh penduduk Aceh berhak atas jaminan kesehatan, tetapi tetap memiliki kewajiban kontribusi pendanaan, kecuali bagi fakir miskin.

“Qanun itu justru konsisten dengan UUPA. Pemerintah menjamin akses, tetapi pembiayaan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat,” katanya.

Dalam konteks JKA, Nurlis menilai kebijakan penyesuaian peserta yang dilakukan pemerintah bukanlah penghapusan hak, melainkan bagian dari proses penataan agar program lebih tepat sasaran. Mekanisme mutasi peserta yang diatur dalam Pergub Aceh Nomor 40 Tahun 2022 menjadi langkah pembaruan data yang penting.

Ia juga menyoroti penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis kebijakan. Menurutnya, penggunaan data ini sudah tepat karena memungkinkan bantuan pemerintah, termasuk JKA, lebih terarah kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Sasaran Kepesertaan JKA Mulai Bergeser Sejak Pergub 40 Tahun 2022. [Foto: dokumen untuk dialeksis]

“Masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke atas seharusnya beralih ke skema mandiri melalui BPJS Kesehatan. Ini bukan bentuk pengurangan hak, tetapi penyesuaian agar tidak terjadi tumpang tindih,” jelasnya.

Namun demikian, Nurlis mengingatkan bahwa dalam implementasinya, pemerintah harus tetap menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan aksesibilitas. Tanpa keterbukaan data dan mekanisme koreksi yang jelas, kebijakan yang secara hukum benar bisa kehilangan legitimasi di masyarakat.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengajukan keberatan jika merasa data sosial ekonominya tidak sesuai. Proses tersebut dapat dilakukan melalui jalur administratif di tingkat gampong hingga pemerintah desa.

Diakhir wawancara Dr Nurlis menegaskan bahwa penataan JKA bukanlah bentuk pengurangan layanan, melainkan upaya penyesuaian kebijakan agar lebih adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan. [arn]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI