Polisi bekuk Pelaku ujaran Kebencian Terhadap Istri Gubernur Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM, Banda Aceh– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh meringkus pemilik Akun Facebook ujaran kebencian terhadap istri Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yakni Darwati A Gani, yang dilakukan di media sosial.
Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Rio S Djambak melalui Dir Reskrimsus Kombes Pol Erwin Zadma yang didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Misbahul Munauwar, S.H kepada tribratanewsaceh.com pada saat konferensi pers di Aula Dit Reskrimsus Polda Aceh, Kamis (12/04/18) mengatakan, pelaku berinisial MJ, warga asal Pidie yang merupakan pemilik akun Facebook bernama Timphan Aceh."Tersangka ditangkap di Tanjung Slamet, Sumatera Utara, pada 7 April kemarin setelah kita selidiki keberadaannya," ujarnya Dirreskrimsus.
Kombes Pol Erwin Zadma menjelaskan, Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan yang dibuat Darwati beberapa waktu lalu atas adanya ujaran kebencian yang disangkut-pautkan kepada dirinya, di media sosial Facebook."MJ diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE atas perbuatannya yang mengunggah foto Darwati bersama seorang mucikari prostitusi online yang ditangkap Sat Reskrim Polresta Banda Aceh beberapa waktu lalu, yakni MRS alias Andre.
"Kini Pelaku masih kita amankan di Mapolda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"pungkasnya.Dir Reskrimsus juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan serta jangan menyebarkan informasi atau berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan seperti mengunggah berita atau informasi yang sifatnya dapat merugikan orang lain. (Tribratanews)