Beranda / Berita / Aceh / Terindikasi Pekerja Migran Non Prosedural, Imigrasi Tunda Keberangkatan Penumpang di Bandara SIM

Terindikasi Pekerja Migran Non Prosedural, Imigrasi Tunda Keberangkatan Penumpang di Bandara SIM

Minggu, 29 Desember 2024 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kantor Imigrasi Banda Aceh menunda keberangkatan satu orang penumpang perempuan berinisial NR (38) yang diduga calon PMI NP (Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural) di Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda pada hari Sabtu, 28 Desember 2024. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Imigrasi Banda Aceh menunda keberangkatan satu orang penumpang perempuan berinisial NR (38) yang diduga calon PMI NP (Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural). 

Penundaan dilakukan oleh Seksi Pemeriksa Keimigrasian Kantor Imigrasi Banda Aceh yang bertugas di Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda pada hari Sabtu, 28 Desember 2024.

NR hendak bertolak menuju Kuala Lumpur seorang diri. Sebelumnya petugas menerima informasi dari BP3MI Aceh bahwa suami NR telah melaporkan rencana keberangkatan istrinya yang diduga akan bekerja secara non prosedural di Malaysia.

Ketika NR sampai di area keberangkatan internasional, petugas langsung mengarahkan yang bersangkutan ke ruangan Supervisor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan diketahui bahwa NR tidak mendapat izin dari suaminya untuk berangkat ke luar negeri.

Petugas pun menunda kebernagkatan NR ke Malaysia karena ada indiaksi dirinya akan bekerja secara non prosedural, serta untuk mencegah agar NR tidak menjadi korban kejahatan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting menyatakan bahwa pihaknya sangat selektif terhadap WNI yang akan berangkat ke luar negeri, khususnya terhadap masyarakat yang masih berusia produktif untuk mencegah terjadinya kasus TPPO, Khususnya di wilayah Aceh yang berangkat melalui Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda.

“Penundaan satu orang yang diduga calon PMI NP ini adalah merupakan salah satu bentuk komitmen kami dalam mencegah jangan sampai saudara-saudara kita menjadi korban TPPO, apalagi yang bersangkutan tidak mendapatkan izin dari suaminya untuk berangkat ke luar negeri," kata Gindo dalan keterangan tertulis kepada Dialeksis, Minggu (29/12/2024).

Sepanjang tahun 2024, Imigrasi Banda Aceh telah menunda keberangkatan 138 orang yang diduga akan bekerja sebagai PMI NP.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI