Rabu, 21 Mei 2025
Beranda / Berita / Aceh / Usai Jalani 10 Bulan Kurungan, Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Bangladesh

Usai Jalani 10 Bulan Kurungan, Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Bangladesh

Senin, 19 Mei 2025 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara asing asal Bangladesh bernama Parvez, Senin, 19 Mei 2025. Foto: for Dialeksis 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara asing asal Bangladesh bernama Parvez, Senin, 19 Mei 2025. 

Deportasi dilakukan setelah Parvez menyelesaikan hukuman pidana kurungan selama 10 bulan akibat pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Parvez terbukti memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah serta tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi resmi. Ia dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) dan/atau Pasal 113 UU Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menyebutkan bahwa proses deportasi telah dilakukan sesuai prosedur dan mendapat pengawalan ketat dari tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

“Kami memastikan bahwa proses deportasi berjalan aman, lancar, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Gindo dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis, Senin  (19/5/2025). 

Parvez diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta dengan menggunakan maskapai Batik Air Malaysia menuju Kuala Lumpur. Dari sana, ia melanjutkan penerbangan ke Bangladesh. Proses deportasi dinyatakan selesai pada pukul 16.30 WIB dalam keadaan tertib dan kondusif.

Deportasi ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Banda Aceh dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pelanggaran oleh warga negara asing.

Gindo menambahkan, pihaknya akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Banda Aceh.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
hardiknas