Kejagung Sulit Terapkan UU Tipikor pada Skandal Impor Emas
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono mengakui bahwa pihaknya sulit untuk menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam skandal impor emas di Bandara Soekarno Hatta yang diduga melibatkan petinggi Bea dan Cukai.
Dalam hal ini, kasus tersebut digulirkan oleh anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan. Dia menganggap proses impor yang terjadi diduga tak sesuai aturan sehingga tak kena pajak.
"Yang disampaikan Pak Arteria ekspor-impor itu (melanggar) UU Kepabeanan. Oleh karena itu, di dalam saya memproses, seperti bea cukai, saya harus memutar," kata Ali dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (14/6).
Menurut Ali, penyidik yang lebih dimungkinkan untuk menangani perkara tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku berada di bawah Kementerian Keuangan.
Hanya saja, kata Ali, pihaknya tengah mencoba membuat terobosan hukum baru dan berinovasi dalam menangani perkara tersebut. Dia mengatakan kejaksaan akan mencoba menerapkan dugaan merugikan perekonomian negara dalam perkara tersebut.
"Karena pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU korupsi itu ada alternatif kerugian, kerugian keuangan negara atau merugikan perekonomian negara. Saya coba untuk merugikan perekonomian negara," ucap Ali menambahkan.
Ali sempat berkoordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan terkait dengan penerapan pasal tersebut. Dia pun mengakui bahwa penyidik Kejaksaan sulit masuk di ranah tersebut.
Hanya saja, kata dia, Kejaksaan akan mencoba untuk mencari celah hukum melalui alternatif yang disediakan Undang-undang tipikor tersebut.
"Saya mencoba untuk menerapkan unsur merugikan perekonomian negara yang selama ini belum pernah diterapkan. Nah tapi akan saya coba dengan kawan-kawan untuk inovasi dalam rangka menerapkan hukum yang pas," tukas dia.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP Arteria Dahlan menyampaikan dugaan skandal impor emas yang melibatkan petinggi bea cuka di Bandara Soetta. Nilainya mencapai Rp47,1 triliun.
Menurutnya, ada dugaan proses importasi dilakukan dengan tindakan manipulatif, dipalsukan dan tidak sesuai aturan sehingga jadi tidak dikenakan pajak.
Arteria menjelaskan bahwa emas yang diimpor dari Singapura mulanya berbentuk setengah jadi dan berlabel Namun ketika sampai di Bandara Soetta, emas itu diubah label menjadi produk emas bongkahan, sehingga tidak dikenakan pajak ketika masuk di Bandara Soetta.
Data emas yang teregister pun diduga diubah. Semula dinyatakan berbentuk setengah jadi, tetapi diubah menjadi bongkahan ketika tiba di Bandara Soetta.[CNN Indonesia]