Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Berita / Dunia / Louis Vuitton Terseret Kasus Pencucian Uang, Setor Rp9 Miliar ke Otoritas Belanda

Louis Vuitton Terseret Kasus Pencucian Uang, Setor Rp9 Miliar ke Otoritas Belanda

Jum`at, 13 Februari 2026 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Louis Vuitton. [Foto: logopoppin.com]


DIALEKSIS.COM | Belanda - Rumah mode mewah Prancis, Louis Vuitton, cabang Belanda sepakat membayar 500 ribu euro atau sekitar Rp9 miliar dalam penyelesaian di luar pengadilan terkait dugaan pelanggaran aturan anti pencucian uang. Kesepakatan itu diumumkan Kantor Kejaksaan Nasional Belanda, Kamis (13/2/2026).

Jaksa menyebut perusahaan tersebut tidak mematuhi Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme karena gagal mendeteksi pola transaksi tunai mencurigakan dari seorang perempuan berusia 36 tahun. Perempuan itu diduga membelanjakan lebih dari 2 juta euro hasil kejahatan dalam periode Agustus 2021 hingga Februari 2023 untuk membeli barang-barang mewah.

“Louis Vuitton melanggar Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme dan tidak melakukan cukup upaya untuk mencegah pencucian uang oleh pelanggannya,” demikian pernyataan resmi jaksa. 

Otoritas menilai perusahaan dalam waktu lama tidak mengidentifikasi secara tepat pelanggan yang berulang kali melakukan pembayaran tunai dalam jumlah besar.

Dalam penyelidikan terungkap, perempuan tersebut diduga menggunakan sejumlah nama berbeda saat bertransaksi. Setelah membeli tas mewah, barang itu disebut-sebut dikirim ke China untuk dijual kembali agar hasil penjualannya tampak berasal dari perdagangan sah.

Kasus pidana terhadap perempuan tersebut masih berjalan dan turut menyeret dua tersangka lain, termasuk mantan asisten penjualan Louis Vuitton di Belanda. Asisten itu diduga memberi informasi soal stok tas mahal terbaru serta memperingatkan jika transaksi melampaui ambang batas pelaporan transaksi mencurigakan. 

Jaksa menyatakan penyelesaian di luar pengadilan dilakukan untuk menghemat waktu dan kapasitas persidangan. [AP]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI