DIALEKSIS.COM | Idi Rayeuk - Aktivis lingkar tambang di Aceh Timur, Muhammad Nuraqi, meminta pemerintah memperjelas mekanisme pengelolaan dan pembagian hasil produksi sumur minyak rakyat setelah adanya kerja sama penjualan minyak dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Menurut Nuraqi, kerja sama tersebut perlu dikaji dari sisi implementasi di lapangan, terutama terkait perubahan mekanisme pengelolaan, aliran pendapatan kepada masyarakat, serta tanggung jawab setiap pihak yang terlibat.
Ia menilai, keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD), PT Aceh Timur Energi dan Mineral (ATEM), bersama PT Medco E&P Malaka dalam kerja sama pembelian hasil produksi sumur minyak masyarakat perlu disertai penjelasan terbuka mengenai mekanisme bagi hasilnya.
“Kita harus melihat kembali bagaimana implementasinya di lapangan. Kalau sebelumnya uang mengalir langsung ke masyarakat, sekarang mekanismenya harus diperjelas karena sudah ada keterlibatan BUMD dan perusahaan yang bekerja sama,” kata Nuraqi kepada media dialeksis.com, Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terdapat 1.490 titik sumur minyak rakyat yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh tim gabungan Kementerian ESDM dan BPMA di empat kabupaten di Aceh. Rinciannya, 658 sumur di Aceh Timur, 547 sumur di Aceh Utara, 202 sumur di Aceh Tamiang, dan 83 sumur di Bireuen.
Menurut dia, masyarakat perlu mengetahui bagaimana skema tersebut dijalankan, siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan produksi, serta bagaimana pendapatan dari minyak yang dihasilkan dibagikan kepada para pihak.
Nuraqi mengingatkan, perubahan tata kelola jangan sampai membuat masyarakat kehilangan kendali atas manfaat ekonomi dari sumur yang selama ini mereka kelola.
Ia juga menyoroti potensi ketimpangan dalam penguasaan manfaat ekonomi apabila mekanisme pengelolaan dan pembagian pendapatan tidak disampaikan secara terbuka.
“Ini harus diperjelas kepada publik, bagaimana mekanisme bagi hasilnya dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat yang selama ini mengelola sumur justru tidak mendapatkan manfaat yang adil,” ujarnya.
Ia menegaskan, keterlibatan perusahaan dan BUMD seharusnya memberikan kepastian usaha, meningkatkan keselamatan pengelolaan sumur, serta memperbaiki kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa kerja sama tersebut tidak sekadar mengubah pihak yang menguasai jalur penjualan minyak, tetapi juga memberikan kepastian hak bagi masyarakat.
Menurut Nuraqi, keterbukaan informasi menjadi penting untuk mencegah munculnya anggapan bahwa pengelolaan sumur minyak rakyat hanya memindahkan penguasaan ekonomi dari masyarakat kepada kelompok yang memiliki akses terhadap perusahaan dan kelembagaan formal.
Karena itu, ia meminta pemerintah dan pihak terkait menjelaskan secara terperinci mekanisme penetapan harga minyak, biaya operasional, pembagian pendapatan, serta bentuk tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan kerja sama.
Sebelumnya, sejumlah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di bawah kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menandatangani tiga perjanjian kerja sama pada Jumat (2/10/2026) untuk membeli hasil produksi sumur minyak masyarakat di wilayah kerja migas Aceh.
Kerja sama tersebut melibatkan Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy dan PT Pema Global Energy (PGE), serta Koperasi Produsen Tata Seuramo Peureulak, PT Aceh Timur Energi dan Mineral (ATEM), dan PT Medco E&P Malaka.
Kepala BPMA Mawardi Nur mengatakan, kerja sama itu merupakan bagian dari upaya mempercepat produksi sumur minyak masyarakat di wilayah kerja Blok A Aceh Timur dan Blok B Aceh Utara.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan telah menyetujui kerja sama penjualan hasil produksi sumur minyak rakyat di Aceh kepada KKKS. Pernyataan tersebut disampaikan saat ditemui di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. [nh]