DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Pengda Aceh, Ir. Joni R. Ahmad, S.T., M.T., Ph.D, menilai persoalan pertambangan rakyat tidak bisa terus-menerus dilihat hanya dari sisi pelanggaran hukum, penertiban, atau kerusakan lingkungan.
Menurutnya, negara perlu hadir dengan pendekatan tata kelola yang lebih inklusif agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berubah menjadi kegiatan yang legal, aman, produktif, dan bertanggung jawab.
Joni mengatakan, pertambangan rakyat pada dasarnya lahir dari kebutuhan ekonomi masyarakat. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup dilakukan dengan pendekatan represif atau administratif semata. Pemerintah, kata dia, harus membangun sistem yang mampu menempatkan masyarakat sebagai bagian dari solusi, bukan sekadar objek penertiban.
“Pertambangan rakyat tidak selalu identik dengan persoalan hukum atau kerusakan lingkungan. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana membangun sistem yang mampu mengubah aktivitas tersebut menjadi legal, aman, produktif, dan bertanggung jawab,” kata Joni kepada Dialeksis, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah tidak cukup hanya menjalankan fungsi perizinan dan penegakan hukum. Lebih jauh dari itu, pemerintah harus hadir sebagai penghubung kepentingan antara masyarakat, pelaku usaha, pasar, dan aspek perlindungan lingkungan.
Dalam konteks tersebut, Joni menyebut pemerintah perlu mengambil peran sebagai governance integrator. Artinya, pemerintah tidak hanya memberi izin atau melakukan pengawasan, tetapi juga menyinergikan seluruh aktor agar manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan dapat tercapai secara seimbang.
“Kalau negara hanya datang membawa izin dan penindakan, persoalan tidak akan selesai. Yang dibutuhkan adalah tata kelola yang membina, mengarahkan, mengawasi, sekaligus membuka ruang ekonomi yang sah bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Joni, terdapat dua pendekatan yang dapat ditempuh pemerintah sesuai dengan kondisi wilayah dan karakteristik aktivitas pertambangan rakyat. Dua pendekatan itu adalah skema kemitraan serta skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diikuti dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pendekatan pertama, kata Joni, adalah skema kemitraan antara pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK dengan koperasi atau kelompok penambang rakyat sebagai mitra operasional.
Skema ini dinilai relevan diterapkan pada wilayah pertambangan rakyat yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan izin usaha pertambangan perusahaan. Dalam model tersebut, perusahaan tidak hanya diposisikan sebagai pemegang izin, tetapi juga sebagai pendamping yang ikut memastikan praktik pertambangan berjalan sesuai standar.
“Melalui perjanjian kerja sama yang jelas, perusahaan dapat menyediakan akses teknologi, pembiayaan, standar keselamatan kerja, pendampingan teknis, serta jaminan pembelian hasil produksi,” kata Joni.
Di sisi lain, lanjutnya, penambang rakyat memperoleh kepastian usaha dan kesempatan untuk meningkatkan kapasitas. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi bekerja secara sporadis dan berisiko, tetapi mulai masuk ke dalam sistem pertambangan yang lebih tertib.
Joni menilai skema kemitraan juga dapat menjadi jalan tengah untuk mengurangi konflik antara perusahaan dan masyarakat. Selama ini, kata dia, banyak ketegangan muncul karena masyarakat merasa terpinggirkan dari sumber ekonomi yang berada di sekitar ruang hidup mereka.
“Kalau dikelola secara adil, kemitraan bisa menjadi instrumen untuk meredam konflik, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mendorong penerapan Good Mining Practice di tingkat akar rumput,” ujarnya.
Namun, Joni menegaskan skema kemitraan tidak boleh dibangun secara timpang. Pemerintah harus memastikan perjanjian kerja sama antara perusahaan dan kelompok masyarakat dilakukan secara transparan, adil, serta memiliki pembagian risiko dan manfaat yang jelas.
Ia menyebut hubungan ekonomi dalam kemitraan dapat disusun melalui beberapa alternatif mekanisme, seperti cost recovery, gross split, atau model hybrid. Pilihan mekanisme itu harus disesuaikan dengan kemampuan permodalan, tingkat risiko, kapasitas teknis, dan kontribusi masing-masing pihak.
“Jangan sampai kemitraan hanya menjadi cara baru untuk melemahkan posisi masyarakat. Pemerintah harus memastikan masyarakat benar-benar menjadi mitra, bukan buruh informal dalam sistem yang seolah-olah legal,” kata Joni.
Pendekatan kedua adalah pengelolaan melalui Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR yang kemudian diikuti dengan pemberian Izin Pertambangan Rakyat atau IPR kepada koperasi maupun kelompok masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Menurut Joni, skema WPR-IPR penting karena memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya tambang dalam wilayah yang memang diperuntukkan bagi pertambangan rakyat.
Namun ia mengingatkan, IPR tidak boleh dipahami hanya sebagai dokumen legalitas. Lebih dari itu, IPR harus dilihat sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat berbasis kapasitas.
“IPR bukan sekadar surat izin. IPR harus menjadi pintu masuk pembinaan. Setelah izin diberikan, pemerintah tetap harus hadir melalui pelatihan, pendampingan teknis, pengawasan keselamatan kerja, penguatan kelembagaan, hingga perlindungan lingkungan,” katanya.
Joni menilai, salah satu kelemahan tata kelola pertambangan rakyat selama ini adalah berhenti pada legalitas. Padahal, setelah izin diterbitkan, masyarakat masih membutuhkan pendampingan agar mampu mengelola kegiatan pertambangan secara profesional.
Tanpa pembinaan, kata dia, legalitas tidak otomatis melahirkan praktik pertambangan yang baik. Karena itu, pemerintah daerah perlu menyiapkan ekosistem pendukung, mulai dari data geologi, tata ruang, pengawasan teknis, kelembagaan koperasi, hingga akses pasar hasil tambang.
“Kalau masyarakat hanya diberi izin, lalu dibiarkan bekerja sendiri tanpa bimbingan, maka risiko kecelakaan, kerusakan lingkungan, dan praktik ekonomi yang tidak sehat tetap bisa terjadi,” ujarnya.
Joni juga menekankan pentingnya basis data dalam penetapan WPR. Menurutnya, wilayah pertambangan rakyat harus ditentukan berdasarkan kajian geologi, kelayakan teknis, daya dukung lingkungan, serta aspek sosial masyarakat.
Dengan demikian, WPR tidak hanya menjadi solusi administratif, tetapi benar-benar menjadi ruang kelola yang aman dan berkelanjutan.
“Penetapan WPR harus berbasis data. Jangan hanya karena ada aktivitas masyarakat lalu langsung dilegalkan. Harus dilihat potensi sumber dayanya, risiko lingkungannya, keselamatan kerjanya, dan kesesuaiannya dengan tata ruang,” katanya.
Pada akhirnya, Joni menilai dua skema tersebut tidak perlu dipertentangkan. Skema kemitraan dan skema WPR-IPR memiliki tujuan yang sama, yaitu menghadirkan pertambangan rakyat yang legal, produktif, aman, dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Skema kemitraan, kata dia, dapat digunakan untuk pertambangan rakyat yang bersinggungan dengan wilayah IUP atau IUPK. Sementara skema WPR-IPR memberi ruang bagi masyarakat untuk mengelola wilayah pertambangan rakyat secara mandiri di bawah pembinaan pemerintah.
“Keduanya saling melengkapi. Yang paling penting adalah desain tata kelolanya harus berpihak pada legalitas, keselamatan, produktivitas, penerimaan negara, dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Joni.
Ia berharap Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat melihat isu pertambangan rakyat secara lebih jernih. Menurutnya, masyarakat membutuhkan jalan keluar yang realistis, bukan sekadar larangan atau penertiban berulang.
“Pertambangan rakyat harus ditata, bukan sekadar ditakuti. Jika dikelola dengan benar, aktivitas ini bisa menjadi sumber ekonomi masyarakat, menambah penerimaan negara, mengurangi konflik, sekaligus menjaga lingkungan,” katanya.
Joni menegaskan, tata kelola pertambangan rakyat yang inklusif membutuhkan keberanian pemerintah untuk keluar dari pola lama. Pemerintah harus mampu membangun jembatan antara kepentingan ekonomi masyarakat, kepastian hukum, kebutuhan investasi, dan perlindungan lingkungan.
“Pemerintah harus hadir sebagai pengatur, pembina, dan pengintegrasi. Dengan cara itu, pertambangan rakyat bisa naik kelas dari aktivitas informal menjadi kegiatan ekonomi yang sah, aman, dan berkelanjutan,” pungkasnya. [arn]