DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berlaku secara permanen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Namun, di saat yang sama pemerintah juga memperketat tata kelola untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas perpajakan tersebut.
Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Reghi Perdana mengatakan, kebijakan baru itu ditujukan untuk memberikan kepastian usaha sekaligus memastikan insentif perpajakan diterima oleh pelaku usaha yang memang memenuhi kriteria.
Tarif tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.
“PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak menambah beban pajak dan tidak mencabut hak-hak UMKM secara mendadak. Kebijakan ini justru memperpanjang fasilitas perpajakan bagi UMKM,” kata Reghi dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (12/6/2026).
Menurut dia, aturan baru tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 yang membatasi pemanfaatan tarif PPh Final 0,5 persen paling lama tujuh tahun. Dengan penghapusan batas waktu, pemerintah menilai pelaku UMKM dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih sederhana dan memiliki kepastian dalam perencanaan usaha jangka panjang.
Meski demikian, pemerintah menilai penguatan pengawasan tetap diperlukan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tahun 2024, terdapat 93.260 wajib pajak atau sekitar 17,21 persen dari total 542.000 wajib pajak UMKM yang terindikasi melakukan fragmentasi atau pemecahan usaha untuk tetap memperoleh fasilitas pajak UMKM.
Reghi menjelaskan, praktik tersebut dilakukan dengan membagi unit usaha agar omzet masing-masing tetap berada di bawah ambang Rp 4,8 miliar sehingga tetap dikenakan tarif PPh Final 0,5 persen. Padahal, secara kapasitas ekonomi, usaha tersebut dinilai sudah layak masuk skema perpajakan umum.
“Praktik tersebut mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi bagi UMKM sekaligus berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pemberdayaan ekonomi rakyat,” ujarnya.
Pemerintah juga memastikan fasilitas pembebasan PPh untuk usaha mikro dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tetap dipertahankan. Untuk mendukung implementasi aturan baru, Kementerian UMKM menyiapkan pendampingan melalui konsultasi perpajakan gratis bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) serta layanan konsultasi melalui platform SAPA UMKM. [in]