DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Institute for Development of Aceh Society (IDeAS) menyoroti kinerja fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait sejumlah Rancangan Qanun (Raqan) strategis yang telah masuk dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2026.
Direktur IDeAS, Munzami Hs, mengatakan sejumlah rancangan qanun yang masuk pembahasan pada tahun ini memiliki dampak besar terhadap arah pembangunan Aceh ke depan, sehingga membutuhkan pengawasan dan partisipasi publik yang luas sejak proses pembahasannya.
Menurut Munzami, beberapa rancangan qanun prioritas yang perlu mendapatkan perhatian serius masyarakat antara lain Raqan tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh 2025-2045, Raqan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Raqan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas), serta revisi Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.
"Beberapa rancangan qanun tersebut sangat strategis karena akan menentukan tata ruang arah pembangunan Aceh dua dalam dekade mendatang, arah pengelolaan sumber daya alam hingga keberlanjutan pelayanan serta jaminan kesehatan masyarakat. Karena itu, publik perlu mengawal secara aktif proses pembahasannya," kata Munzami kepada media dialeksis.com, Jumat (12/6/2026).
Ia menjelaskan, salah satu parameter penting untuk mengukur kinerja legislatif Aceh adalah bagaimana fungsi legislasi dijalankan secara efektif dan transparan. Tahun ini, DPRA telah menetapkan 11 Rancangan Qanun dalam Prolega Prioritas serta 11 Rancangan Qanun tambahan yang direncanakan untuk dibahas pada tahun 2026.
Namun demikian, Munzami mempertanyakan sejauh mana progres pembahasan berbagai rancangan qanun tersebut hingga pertengahan tahun ini.
"Hingga Juni 2026, publik perlu mengetahui sudah berapa rancangan qanun yang diparipurnakan menjadi qanun, atau setidaknya sudah berapa yang memasuki tahap pembahasan dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Ini penting untuk memastikan partisipasi masyarakat benar-benar terakomodasi dalam proses pembentukan kebijakan daerah," ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam penyusunan qanun bukan hanya menjadi formalitas, tetapi merupakan bagian penting untuk memastikan setiap regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Aceh.
Munzami menilai pembahasan Raqan RTRW Aceh 2025-2045 menjadi salah satu isu paling krusial karena akan menentukan arah pemanfaatan ruang, kawasan industri, investasi, konservasi lingkungan, hingga pengelolaan sumber daya alam dalam jangka panjang.
Selain itu, Raqan Pertambangan Mineral dan Batubara serta Raqan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi juga perlu mendapat perhatian khusus mengingat Aceh saat ini tengah menjadi sorotan terkait potensi eksplorasi sumber daya alam, termasuk pengembangan sektor migas dan mineral serta batubara yang berpotensi menarik investasi besar.
"Qanun di sektor pertambangan dan migas harus mampu menjamin keberlanjutan lingkungan, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Aceh, serta memastikan adanya kepastian hukum bagi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama terkait kebijakan Wilayah Pertambangan Rakyat juga perlu mendapat atensi para pihak", katanya.
Di sektor pelayanan publik, revisi Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan juga dinilai penting karena berkaitan langsung dengan penguatan sistem kesehatan daerah, termasuk keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dan peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Berdasarkan data IDeAS yang merujuk pada Keputusan DPRA Nomor 4/DPRA/2025, terdapat 11 Rancangan Qanun Prioritas Tahun 2026 yang terdiri atas usulan inisiatif DPRA dan Pemerintah Aceh. Beberapa di antaranya meliputi Raqan tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur'an dalam Pendidikan Aceh, Pemberdayaan UKM dan Ekonomi Kreatif, Penyelamatan Generasi Aceh, Pembentukan PT Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh, Tata Ruang Wilayah Aceh 2025-2045, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, perubahan Qanun Kesehatan, perubahan Qanun Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta perubahan Qanun Pajak dan Retribusi Aceh.
Munzami berharap DPRA dan Pemerintah Aceh dapat membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam setiap tahapan pembahasan qanun, terutama terhadap regulasi yang memiliki dampak strategis terhadap pembangunan dan kehidupan masyarakat Aceh.
"Semakin terbuka proses pembahasannya, maka semakin besar pula peluang lahirnya qanun yang berkualitas, responsif, dan berpihak kepada kepentingan rakyat Aceh," demikian Munzami. [nh]