DIALEKSIS.COM | Indepth - Banjir bandang dan tanah longsor yang mengguncang Kabupaten Bireuen, telah meluluhlantakan permukiman, memutus jembatan, melumpuhkan akses, dan memaksa ribuan keluarga bertahan di tenda, meunasah, atau rumah kerabat.
Dalam situasi itulah muncul polemik: apakah pemulihan hunian harus lewat huntara (hunian sementara) atau langsung huntap (hunian tetap).
Di Bireuen, Bupati H. Mukhlis, S.T. mengambil posisi tegas menyatakan warga korban banjir dan longsor menginginkan huntap, bukan huntara. Sikap ini bukan sekadar retorika.
Sejumlah pernyataan warga (termasuk korban banjir di Balee Panah), keuchik-keuchik gampong terdampak, dan pejabat daerah menyuarakan preferensi yang sama.
Tidak ingin dipindahkan ke hunian terpusat yang berisiko “mencampur” komunitas, memutus mata pencaharian, dan menambah trauma; mereka memilih bertahan sementara di meunasah atau pengungsian, asalkan ada kepastian huntap dibangun.
Sementara itu, suara pendukung huntara dari sebagian elite politik lokal yang menilai huntara lebih cepat dan lebih “manusiawi” untuk keadaan darurat. Serta dari sebagian laporan media menyebut, korban masih membutuhkan hunian sementara untuk menghindari berbulan-bulan hidup di tenda.
Bila Pemda setempat lebih memilih huntap, karena mempedomani keinginan warga, tentunya segala kebutuhan masyarakat selama masa transisi (DTH/dana tunggu hunian dan dukungan logistik) benar-benar diperkuat.
Intinya, polemik soal huntap dan huntara di Bireue, memberi pelajaran bahwa pemulihan hunian pascabencana tidak boleh dibangun atas “gagasan dari luar” semata; ia harus berangkat dari kebutuhan dan pilihan korban, bukan memaksakan kehendak atas nama bantuan.
Mari mulai mengkontruksikan polemik huntara versus huntap di Kabupaten Bireuen berada dalam lanskap risiko hidrometeorologi Aceh akibat dari hujan intensitas tinggi, luapan sungai, dan longsor di titik-titik rawan.
BNPB pada akhir November 2025 juga mengaitkan dominasi bencana “hidrometeorologi basah” dengan faktor cuaca ekstrem, termasuk pengaruh sistem siklon/bibit siklon yang memicu hujan lebat dan angin kencang di wilayah Aceh dan sekitarnya.
Di lapangan, dampaknya tidak hanya berupa genangan, tetapi banjir bandang yang merombak lanskap dan menghancurkan infrastruktur penghubung. Pada fase awal respons (25 - 27 November 2025), operasi SAR dan evakuasi berlangsung di beberapa titik, termasuk Kecamatan Peusangan; akses sempat terganggu karena jembatan putus sehingga jalur lintas antarkabupaten tidak dapat dilewati sementara waktu.
Laporan media lokal pada awal Desember 2025 menggambarkan keadaan darurat yang membesar: korban jiwa bertambah, sebagian wilayah sempat terisolasi, dan jumlah pengungsi meningkat hingga puluhan ribu jiwa di ratusan posko.
Dalam konteks seperti ini, perdebatan huntara vs huntap lazim muncul karena negara perlu menyeimbangkan dua hal: kecepatan (agar korban tidak lama tinggal di tenda) dan kepastian pemulihan (agar korban tidak tersandera “sementara” yang berkepanjangan).
Di sisi ekonomi, bencana juga memukul aset produktif. Dalam rilis pemerintah daerah disebutkan kerusakan jembatan dan lahan pertanian yang luas indikasi bahwa pemulihan hunian di Bireuen tak bisa dilepaskan dari pemulihan akses dan mata pencaharian.
Data korban, wilayah terdampak, dan kebutuhan hunian
Data pascabencana bersifat dinamis angka berubah seiring pendataan, verifikasi, dan perbedaan definisi “terdampak” vs “mengungsi”. Dua sumber kunci yang dapat dibaca berdampingan menunjukkan perkembangan situasi tersaji dalam ulasan lebih lanjut.
Pertama, laporan BPBD Bireuen pada 2 Desember 2025 menyebut skala terdampak yang sangat besar di 17 kecamatan dan 609 desa, dengan puluhan ribu warga mengungsi di banyak posko.
Pada tanggal itu, korban meninggal dilaporkan 21 orang dan 10 orang hilang, sementara pendataan rumah rusak/dampak masih berjalan.
Kedua, dokumen “Posko Terpadu Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor Kabupaten Bireuen” yang diperbarui 25 Desember 2025 (pukul 17.00 WIB) merangkum angka pengungsian yang lebih “terkini” pada periode tersebut totalnya sebesar 609 desa terdampak, 59 titik, 20.332 jiwa atau 5.776 KK tercatat sebagai pengungsi; korban jiwa tercatat 39 meninggal, 3 hilang, dan 2 luka berat pada rekap total dokumen itu.
Dari sisi kebutuhan hunian, data yang dipakai pemerintah pusat untuk skema bantuan transisi (DTH) memberi petunjuk mengenai besaran keluarga yang rumahnya masuk kategori berat.
BNPB melalui pernyataan Kepala BNPB yang dikutip ANTARA menyebut 2.646 rumah rusak berat di Bireuen (data sementara), sehingga keluarga berhak menerima DTH Rp600.000 per KK per bulan selama masa tunggu hingga huntap selesai.
Pada 20 Januari 2026, tercatat 3.626 KK mengajukan DTH (dengan rincian proses rekening/transfer yang masih berjalan). Di tingkat kecamatan, contoh detail terlihat pada Kecamatan Juli.
NU Online mencatat data awal: di Kecamatan Juli terdapat 272 rumah rusak berat/hilang, 60 rusak sedang, dan 39 rusak ringan. Ini penting karena Kecamatan Juli juga menjadi lokasi dimulainya pembangunan huntap perdana.
Polemik huntara vs huntap dan kronologi keputusan
Polemik Bireuen bukan semata “pro-kontra bangunan”, melainkan pertarungan atas cara mendengar korban. Kronologi berikut merangkum titik-titik penting yang dapat dilacak dari pernyataan resmi, liputan media lokal, dan kebijakan sektor kebencanaan.
Pada level kebijakan daerah, laporan pemerintah daerah menyebut adanya SK penetapan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor Bireuen selama 14 hari sejak 26 November 2025. Ini penting karena status darurat menjadi pintu pengaktifan posko, logistik, serta fondasi administratif menuju fase rehabilitasi-rekonstruksi.
Memasuki akhir Desember 2025, Bupati Mukhlis secara terbuka menyatakan Pemkab Bireuen tidak mengusulkan huntara dan memilih jalur pembangunan huntap.
Pada 7 Januari 2026, Pemkab memulai simbol pemulihan terlihat peletakan batu pertama huntap di Gampong Balee Panah, Kecamatan Juli. NU Online menandai keputusan penting: “tanpa melalui fase huntara”, Pemkab memilih langsung huntap, dengan tahap awal pembangunan 1.000 unit terpusat di Balee Panah.
Di tengah proses itu, muncul dimensi koordinasi lintas kementerian. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara umum menargetkan pembangunan huntara di sejumlah wilayah Aceh sebelum Ramadan, namun dalam paparan pejabatnya disebut Bireuen “belum mengusulkan” pembangunan hunian (yang dapat bersifat sementara atau berlanjut).
Titik balik polemik terjadi pada rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Gubernur Aceh pada 8 Februari 2026 bersama camat dan keuchik gampong terdampak. Sejumlah keuchik menyatakan warga menolak huntara dan memilih huntap. Keuchik Pante Baro Kumbang misalnya menyebut alasan sosial: warga “tidak mau bercampur antar masyarakat”.
Sehari setelahnya, sejumlah media lokal melaporkan rapat menyepakati poin: tidak ada warga mengajukan huntara; penerima DTH tidak boleh menerima huntara; percepatan huntap menunggu terbitnya SK Bupati. Bupati kembali menegaskan agar isu huntara tidak lagi “digoreng”.
Kebijakan nasional dan daerah yang jadi konteks huntara dan huntap
Polemik Bireuen perlu dibaca dalam kerangka kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang menuntut data akurat, perencanaan, dan keterlibatan pemangku kepentingan.
Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana memuat fondasi penting. Regulasi ini mendefinisikan Jitupasna sebagai rangkaian pengkajian/penilaian akibat, analisis dampak, perkiraan kebutuhan, dan rekomendasi awal strategi pemulihan yang menjadi dasar penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi.
Regulasi tersebut juga menegaskan dokumen rencana RR disusun bersama BNPB/BPBD dengan kementerian/lembaga dan “melibatkan masyarakat”, serta penyusunannya maksimal 90 hari dan dimulai pada masa tanggap darurat.
Kerangka pendanaan dan mekanisme bantuan rehabilitasi-rekonstruksi juga diperbarui melalui Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, yang memberi definisi rehabilitasi dan rekonstruksi serta mengatur kriteria kegiatan/kriteria penerima, dan menjadikan dokumen rencana pascabencana sebagai basis penganggaran dan pengusulan pembiayaan.
Dalam konteks bantuan perumahan, Keputusan Kepala BNPB Nomor 296.A Tahun 2023 menetapkan nilai bantuan stimulan rumah rusak terdampak bencana bahwa Rp60 juta (rusak berat), Rp30 juta (rusak sedang), dan Rp15 juta (rusak ringan).
Dokumen ini juga menautkan rusak berat pada keluaran rumah tipe 36 dengan standar minimal layak huni/aman bencana (tahan gempa) yang direkomendasikan perangkat daerah sesuai harga setempat.
Pada sisi huntara, Kementerian PU (melalui kanal PPID resminya) memaparkan pendekatan teknis pembangunan huntara: sistem bangunan modular dengan rangka baja ringan, ditarget rampung sebelum Ramadan, dilengkapi fasilitas pendukung seperti toilet komunal, listrik/pencahayaan, serta jaringan air bersih dan sanitasi.
Ini menunjukkan bahwa negara memang memiliki opsi huntara yang relatif cepat dibangun dan cukup layak bila dirancang dengan standar.
Namun, pelaksanaan lintas instansi juga bertumpu pada mekanisme administratif. Pejabat Ditjen Prasarana Strategis Kementerian PU menjelaskan bahwa kementerian menindaklanjuti huntara berdasarkan usulan resmi pemda yang mencantumkan lokasi, jumlah unit, serta kesiapan lahan; tanpa itu, kementerian “tidak memiliki dasar administratif” untuk memproses.
Di sinilah Bayang-bayang Bireuen muncul, apakah “usulan” lebih dominan daripada “kebutuhan”? Bupati Bireuen pada dasarnya mengambil posisi kebalikan kebutuhan harus memimpin arah usulan dan desain bantuan bukan sebaliknya.
Huntap Sebagai Opsi Paling Tepat
Dari sajian data diatas, agar lebih memahami data dan kontra-argumen agar pembaca memahami risiko kebijakan. Sikap Bupati Mukhlis dapat diringkas dalam tiga klaim utama yang konsisten muncul di sejumlah sumber.
Pertama warga tidak membutuhkan huntara, warga lebih memilih bertahan sementara di meunasah/pengungsian asalkan huntap jelas, ketiga huntara berisiko membuat anggaran “keluar dua kali”.
Dalam liputan NU Online, Bupati Mukhlis menyatakan warga memilih bertahan sementara daripada pindah ke huntara. Intinya: warga menyampaikan “tidak membutuhkan huntara” dan kepala BNPB menyetujui pembangunan huntap langsung.
Klaim ini diperkuat oleh rangkaian pernyataan dari struktur pemerintahan gampong. Dalam rapat 8 Februari 2026, beberapa keuchik menegaskan warga menolak huntara. Keuchik Pante Baro Kumbang menyinggung alasan sosial ketidaknyamanan bila hunian terpusat mencampurkan warga lintas desa sebuah detail yang sering luput bila kebijakan dibaca hanya sebagai “soal cepat atau lambat”.
Lebih “membumi”, korban banjir di Balee Panah, Safrina, memohon agar tidak direlokasi keluar gampong dan meminta huntap segera dibangun. Dalam satu kalimat yang kuat, ia mengingatkan: jangan biarkan korban terlalu lama di tenda pengungsian.
Bagi Bupati, preferensi warga ini logis disebabkan relokasi jauh dari habitat dikhawatirkan membuat rumah baru tak ditempati, karena mata pencaharian terikat pada lokasi asal. Itulah sebabnya ia menekankan huntap diupayakan tidak jauh dari kawasan warga, namun tidak di “jalur merah” (daerah rawan).
Skema transisi: DTH sebagai pengganti huntara massal
Argumen yang sering disalahpahami adalah seolah pilihan hanya dua: huntara atau tenda. Di Bireuen, Bupati dan pemerintah pusat menjalankan pendekatan ketiga: DTH (Dana Tunggu Hunian).
DTH di Bireuen disebut Rp600.000/KK/bulan. Kepala BNPB (dikutip ANTARA) menyebut DTH diberikan mulai Desember 2025 hingga huntap selesai untuk menopang kebutuhan dasar selama masa transisi.
Di level lokal, NU Online melaporkan penerima manfaat di Balee Panah memperoleh DTH Rp600.000 per bulan untuk memenuhi kebutuhan dasar selama proses pembangunan.
Secara respon dari Wagub Fadhlullah, menyampaikan respon pemerintah harus sejalan dengan suara dan kebutuhan korban, bukan pemaksaan terhadap ide gagasan dari pihak lain.
Inilah kunci mengapa posisi Bupati bisa dibaca rasional bila DTH bekerja tepat sasaran dan tepat waktu, maka tekanan moral untuk membangun huntara massal berkurang karena korban memiliki “bantalan ekonomi minimum” sembari tetap tinggal dalam jejaring sosialnya (keluarga, meunasah, komunitas). Yang harus dipastikan adalah tata kelola DTH meliputi pendataan, verifikasi, uji publik, dan transfer yang transparan.
Bupati menilai huntara berpotensi memaksa pemerintah membayar dua kali dimulai dari membangun sementara lalu membangun permanen. Ini argumen ekonomi-politik yang kuat dalam konteks bencana skala besar.
Secara kebijakan, logika itu sejalan dengan standar bantuan perumahan BNPB: rumah rusak berat diarahkan pada rumah layak huni/aman bencana sebagai hasil akhir (misalnya tipe 36).
Jika sumber daya publik sudah diarahkan ke “hasil akhir”, maka investasi besar pada struktur sementara perlu diuji ketat: apakah ia bisa di-upgrade, dipindah, dipakai ulang, atau justru akan menjadi biaya hangus.
Panduan “Transitional Shelter Guidelines” (IOM/Shelter Centre, 2012) menekankan prinsip shelter transisi yang “upgradable, reusable, relocatable” untuk menghindari jebakan hunian sementara yang berlarut-larut. Bila huntara tidak dirancang mengikuti prinsip ini, ia cenderung menjadi ruang hidup yang lama, menggantung, dan rentan menurunkan martabat penyintas.
Diagram: skala korban vs kapasitas skema transisi dan huntap
Grafik berikut menggunakan angka yang tersedia dari dokumen posko dan pernyataan BNPB (melalui ANTARA) serta target huntap tahap awal yang berulang muncul dalam pemberitaan. Ini bukan angka final; ia hanya memotret skala masalah dan skema yang sedang berjalan.
Angka pengungsi (KK) merujuk pada rekap posko 25 Desember 2025; rumah rusak berat dan data pengajuan DTH merujuk pada keterangan Kepala BNPB yang dikutip ANTARA; sedangkan angka rencana huntap tahap awal (3.626 unit) muncul sebagai target tahap pertama dari narasumber BNPB dalam pemberitaan lokal.
Perbandingan huntara vs huntap
Tabel berikut merangkum perbandingan yang relevan bagi Bireuen. Untuk aspek yang tidak memiliki data biaya resmi per unit, dicantumkan “tidak tersedia” dan ditambahkan rujukan literatur sebagai gambaran.