11 Tahun OJK, Bagaimana Sejarahnya dan Fungsinya?
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ilustrasi. [Foto: MI/RAMDANI]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berusia 11 tahun. Saat pendiriannya pada 22 November 2011 itu OJK dibentuk saat terjadinya konglomerasi sistem keuangan pada 2009 sehingga kebutuhan pengawasan perbankan yang terintegrasi dipandang perlu.
Berdirinya OJK dengan payung hukum UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK dan didirikan untuk mengganti peran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
OJK berfungsi menyelenggerakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseleuruhan kegiatan didalam sektir jasa keuangan baik disektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
OJK merupakan lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 21.
Adapun tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012.
Selanjutnya » Sementara itu, pengawasan disektor perba...