Rabu, 04 November 2026
Beranda / Berita / Nasional / BGN Suspend 6.097 SPPG karena Tak Lapor Penggunaan Dana MBG

BGN Suspend 6.097 SPPG karena Tak Lapor Penggunaan Dana MBG

Selasa, 03 November 2026 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi suspend khusus terhadap 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak tertib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sanksi tersebut mulai berlaku pada Senin (2/11/2026) berdasarkan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan, berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran per 28 Oktober 2026, ribuan SPPG belum memenuhi kewajiban pelaporan melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN).

“Per 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin,” ujar Ketut yang dialnsir pada Selasa (3/11/2026).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.801 SPPG berada di Wilayah I, 2.616 SPPG di Wilayah II, dan 1.680 SPPG di Wilayah III.

BGN tetap membuka kesempatan bagi SPPG yang terkena suspend untuk kembali beroperasi. Syaratnya, pengelola harus menyampaikan LPDH sesuai ketentuan, kemudian menunggu verifikasi BGN atas format dan substansi laporan.

Jika laporan dinyatakan memenuhi ketentuan, status suspend akan dicabut. Namun, selama sanksi berlangsung, SPPG tidak menerima insentif.

Ketut menegaskan, LPDH bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG yang bersumber dari APBN.

Pelaporan tersebut juga diperlukan untuk mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan bulanan, sekaligus mendukung pemantauan, pengawasan, serta evaluasi penggunaan dana.

Selain itu, kewajiban LPDH bertujuan mencegah pengalihan dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. BGN menekankan bahwa ketertiban pelaporan menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Program MBG. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI