DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama meminta pelaku usaha katering pernikahan yang belum bersertifikasi halal agar segera memenuhi kewajiban sertifikasi halalnya. Sertifikasi halal memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan dan daya saing usaha jasa boga.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jaminan Produk Halal M. Fuad Nasar usai menghadiri Nikah Fest 2026 dan Islamic Wedding Expo yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Gedung SMESCO Indonesia, Jakarta Selatan.
Kegiatan yang dibuka Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii tersebut menghadirkan berbagai rangkaian acara, mulai dari nikah massal, talk show pembinaan perkawinan, hingga Islamic Wedding Expo yang diikuti sejumlah pelaku Wedding Organizer (WO) di Jakarta.
"Kementerian Agama mengimbau pelaku usaha katering pernikahan yang belum bersertifikasi halal agar segera memenuhi kewajiban sertifikasi halalnya. Sertifikasi halal memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan dan daya saing usaha jasa boga," ujar Fuad di Jakarta, Sabtu (27/6/2026).
Fuad menjelaskan, usaha jasa katering pesta pernikahan wajib memiliki sertifikat halal untuk kategori produk makanan dan minuman. Pengajuan sertifikasi halal dilakukan melalui mekanisme reguler sesuai dengan skala usaha masing-masing.
Ia menjelaskan, pengajuan sertifikat halal bagi perusahaan jasa boga diawali dengan menyiapkan legalitas usaha, data pelaku usaha, serta dokumen sertifikasi. Dokumen tersebut meliputi daftar menu yang akan disertifikasi, daftar bahan beserta bukti kehalalannya, serta alur proses produksi mulai dari pembelian bahan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, distribusi, hingga penyajian di lokasi acara.
Menurutnya, proses pengajuan sertifikasi halal kini semakin mudah karena pelaku usaha cukup mengajukan permohonan melalui aplikasi SiHALAL BPJPH. Selanjutnya, proses audit dilakukan oleh salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) mitra BPJPH.
Penyedia jasa katering pernikahan merupakan bagian dari industri halal skala mikro. Audit halal terhadap usaha katering mencakup pemeriksaan dapur dan gudang, bahan yang digunakan, peralatan memasak dan penyajian, proses pencucian peralatan, hingga potensi kontaminasi dengan bahan yang tidak halal. Auditor juga menilai proses distribusi serta penyajian makanan di lokasi acara.
Setelah audit selesai, penetapan kehalalan dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal. Keseluruhan proses tersebut dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terjangkau.
"Kami mengimbau khusus kepada pelaku usaha katering pesta pernikahan agar menggunakan pemasok daging, ayam, bumbu, saus, dan bahan olahan yang telah memiliki bukti kehalalan. Begitu pula peralatan, kendaraan pengangkut makanan, dan perlengkapan penyajian harus selalu terjamin kehalalannya serta memenuhi standar higienitas sesuai prinsip halalan thayyiban," ujar Fuad.
Ia menyebut, sertifikat dan label halal bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bentuk komitmen pelaku usaha dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jaminan kehalalan akan meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat reputasi usaha, sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas.
Hal tersebut senada dengan pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menekankan bahwa produk halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aturan, tetapi juga menjadi jaminan kualitas bagi masyarakat
Nikah Fest 2026 merupakan inovasi layanan terpadu yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama sebagai bagian dari rangkaian Peaceful Muharam 1448 Hijriah. Kegiatan yang berlangsung pada 27-28 Juni 2026 tersebut juga dirangkaikan dengan Islamic Wedding Expo 2026 untuk membangun ekosistem pernikahan Islami yang profesional, kolaboratif, dan berorientasi pada penguatan keluarga sakinah.
