Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / Kemenag Pastikan Kasus Dugaan Pungli Guru PAI Bogor Sudah Ditindak

Kemenag Pastikan Kasus Dugaan Pungli Guru PAI Bogor Sudah Ditindak

Kamis, 09 April 2026 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Raden Enjat Mujiat. [Foto: Humas Kemenag]


DIALEKSIS.COM | Bogor - Kementerian Agama memastikan penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Bogor telah dilakukan melalui audit resmi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI. Penegasan ini disampaikan menyusul viralnya isu tersebut di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Raden Enjat Mujiat, mengatakan proses penanganan kasus telah berjalan sejak Februari 2025 melalui mekanisme audit investigatif berdasarkan laporan masyarakat.

“Proses dan hasil audit sepenuhnya menjadi kewenangan Itjen Kemenag RI, dan kami sebagai instansi vertikal mengikuti arahan dari pusat serta Kanwil Jawa Barat,” ujar Enjat, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, audit tersebut mencakup pemeriksaan data sepanjang tahun 2024 dan menemukan adanya indikasi pelanggaran dengan nilai temuan mencapai Rp342 juta. Dana tersebut, kata dia, telah dikembalikan ke kas negara sesuai dengan hasil audit resmi.

“Jika ada informasi yang menyebutkan angka di luar hasil audit tersebut, dapat dipastikan tidak benar. Kita harus berpedoman pada hasil audit dari lembaga yang berwenang,” tegasnya.

Selain pengembalian kerugian negara, Itjen Kemenag juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang terlibat. Salah satu bentuk sanksi yang diberikan adalah pencopotan dari jabatan Kepala Subbag Tata Usaha di Kantor Kemenag Kabupaten Bogor.

Enjat menambahkan, pihaknya berkomitmen memperkuat pengawasan internal dan menjaga integritas pelayanan publik agar kejadian serupa tidak terulang. 

“Kami prihatin atas kejadian ini dan memastikan langkah penanganan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI