Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Parlemen Kita / Irmawan Pastikan Proyek TPA Regional Aceh Mulai Tahun Ini, Target Kontrak Juli

Irmawan Pastikan Proyek TPA Regional Aceh Mulai Tahun Ini, Target Kontrak Juli

Jum`at, 10 April 2026 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI ke Kota Banda Aceh di Provinsi Aceh, Kamis (9/4/2026). [Foto: Runi/Mahendra]


DIALEKSIC.COM | Banda Aceh - Permasalahan pengelolaan sampah di Banda Aceh dan Aceh Besar kembali menjadi perhatian DPR RI. Komisi V menilai kondisi yang terjadi sudah berlarut-larut tanpa penyelesaian konkret, terutama terkait keterbatasan kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA).

Anggota Komisi V DPR RI, H. Irmawan, S.Sos., M.M, menyampaikan bahwa pembangunan TPA regional kini memasuki tahap percepatan dan ditargetkan mulai berjalan pada tahun ini. Ia menegaskan, pemerintah pusat bersama pemangku kepentingan telah menunjukkan komitmen untuk menghadirkan solusi jangka panjang.

“Ini persoalan lama yang harus segera dituntaskan. Kita dorong agar pembangunan TPA regional benar-benar dimulai tahun ini,” kata Irmawan usai kunjungan kerja di Aceh.

Menurutnya, hasil koordinasi dengan sejumlah pihak menunjukkan bahwa proyek tersebut akan masuk tahap kontrak sekitar Juli 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

“Informasinya, pertengahan tahun ini sudah mulai kontrak. Ini tentu menjadi harapan bagi masyarakat agar persoalan sampah tidak terus berlarut,” ujar Politisi PKB ini.

Irmawan menjelaskan, proyek dengan nilai investasi sekitar Rp420 miliar tersebut tidak dapat rampung dalam waktu singkat. Pembangunan akan dilakukan secara bertahap mengingat skala dan kompleksitasnya.

“Dengan nilai sebesar itu, jelas tidak selesai dalam satu tahun. Tapi yang terpenting adalah pekerjaan awal bisa segera dimulai,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, Pemerintah Kota Banda Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar agar tidak terjadi kendala administratif dalam pelaksanaannya.

Di sisi lain, kondisi TPA eksisting di Gampong Jawa dinilai sudah tidak lagi mampu menampung volume sampah harian. DPR bahkan menilai kondisi tersebut telah memasuki fase darurat.

“TPA yang ada sekarang sudah over kapasitas dan tidak layak lagi digunakan. Idealnya segera ditutup,” tegasnya.

TPST Blang Bintang Jadi Andalan

Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyebut pemerintah kota tengah memfokuskan pengembangan fasilitas pengolahan sampah terpadu (TPST) di kawasan Blang Bintang.

Fasilitas ini dirancang menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) yang mampu mengolah hingga 350 ton sampah per hari menjadi bahan bakar alternatif untuk industri. Proyek tersebut dibiayai melalui APBN dengan dukungan pinjaman dari Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB).

“TPST ini sangat penting untuk menjawab keterbatasan kapasitas TPA yang ada saat ini sekaligus mencegah krisis sampah ke depan,” ujar Illiza.

Saat ini, produksi sampah di Banda Aceh mencapai sekitar 250 hingga 280 ton per hari. Namun, kemampuan pengangkutan ke fasilitas pengolahan baru berkisar 120 ton per hari, sehingga sisanya masih menumpuk di TPA lama.

Meski demikian, Illiza menilai kondisi tersebut perlu dilihat secara proporsional. Ia menyebut sistem pengelolaan sampah di Banda Aceh tetap berjalan, bahkan telah beberapa kali meraih penghargaan Adipura.

“Kendala utama kami adalah belum optimalnya fasilitas regional, sehingga pengelolaan belum maksimal secara keseluruhan,” jelasnya.

Dorong Infrastruktur Pendukung

Ke depan, pemerintah daerah juga mendorong pembangunan infrastruktur pendukung, termasuk akses jalan menuju lokasi pengolahan sampah agar operasional lebih optimal dan berkelanjutan.

Dengan percepatan pembangunan TPA regional dan TPST Blang Bintang, pemerintah berharap persoalan sampah yang selama ini menjadi beban lingkungan dan kesehatan masyarakat dapat segera teratasi. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI