DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Setiap badan usaha yang melakukan aktivitas galian C di Kabupaten Aceh Tamiang wajib menaati aturan. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh, M. Aqsha, S.STP, MM.
"Seluruh kegiatan pertambangan wajib dilaksanakan sesuai dengan izin yang dimiliki dan memperhatikan aspek lingkungan hidup,keselamatan kerja, serta kepentingan masyarakat sekitar," ujar M. Aqsha dalam keterangan, Senin (15/6/2026).
Pemerintah Aceh, kata M Aqsha, terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan setiap kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"DPMPTSP Aceh juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila menemukan aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki izin atau beroperasi di luar wilayah yang telah ditetapkan dalam dokumen perizinan," harapnya.
Plh Kepala DPMPTSP Aceh menambahkan berdasarkan data perizinan yang tercatat pada Pemerintah Aceh, di lokasi Kampung Sekerak Kanan Kecamatan Sekerak kabupaten Aceh Tamiang terdapat CV. Maju Wardana, yang saat ini sedang mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi komoditas batuan (Sirtu) kepada Pemerintah Aceh.
"Permohonan dari pelaku usaha telah disampaikan kepada DPMPTSP Aceh pada tanggal 8 Juni 2026 dan sedang berproses," ujarnya.
Sementara itu, di lokasi Kampung Sekerak Kanan Kecamatan Sekerak Aceh Tamiang juga terdapat CV AZFAT GROUO yang IUP Operasi Produksi Perpanjangan Pertama komoditas batuan (tanah urug) telah berakhir sejak tanggal 8 Maret 2026, dan hingga saat ini belum ada permohonan untuk perpanjangan izinnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan aktivitas galian C yang diduga ilegal atau tanpa izin yang menyebabkan terjadinya perusakan lingkungan hidup di Kampung Sekerak Kanan Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang.
"Pihaknya telah memeriksa 5 orang saksi terkait aktivitas galian C yang diduga ilegal atau tanpa izin yang menyebabkan terjadinya perusakan lingkungan hidup di Kampung Sekerak Kanan Kecamatan Sekerak," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rahmat yang dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (14/6/2026).
Kasatreskrim menjelaskan saat ini pihaknya masih sedang melakukan Lidik dan memeriksa sejumlah saksi terkait aktivitas galian C yang diduga ilegal atau tanpa izin di Kecamatan Sekerak.
Diketahui, dugaan aktivitas galian C di kawasan pantai, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang memicu kerusakan lingkungan. Dimana, pengambilan pasir dan material secara berlebihan di sepanjang garis pantai tersebut menyebabkan masalah lingkungan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat mengatakan, galian C ilegal tersebut ketika beroperasi menggunakan alat berat excavator (bechoe) untuk mengeruk galian C berupa pasir di daratan dan di DAS Tamiang. Yang punya galian ini berinisial A dan L, tapi udah sekitar 12 hari ini sudah tidak ada aktivitas galian lagi.
Akibat pengambilan galian C yang diduga tanpa izin, menyebabkan kawasan di tepi DAS Tamiang sudah hancur berantakan dan sudah terbentuk seperti danau-danau buatan yang sangat membahayakan bagi masyarakat dan lingkungan pemukiman penduduk.
"Tetapi sejak beberapa hari yang lalu, alat berat yang digunakan sudah meninggalkan lokasi dan begitu juga pekerja tidak ada yang melakukan aktivitas. Tetapi ,sebagai warga, kami tidak mengetahui secara pasti mengapa alat berat sudah tidak ada dan pekerjanya juga tidak datang ke lokasi ini,” ungkap warga setempat. [*]