DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh menerima audiensi dari Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kota Banda Aceh dalam rangka pembahasan regulasi perizinan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh Mohd Ichsan, S.STP., M.Si.
Pertemuan ini berlangsung dalam suasana konstruktif dan kolaboratif dengan fokus utama pada pembahasan regulasi, tata cara perizinan, serta upaya peningkatan pemahaman penyelenggara PAUD terhadap prosedur perizinan yang berlaku melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa seluruh pelaku usaha di bidang pendidikan, termasuk penyelenggara PAUD, wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas dasar yang diterbitkan melalui sistem OSS. Kepemilikan NIB dinilai penting untuk mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan pendidikan.
Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh Mohd Ichsan, S.STP., M.Si., menegaskan pentingnya pemahaman yang menyeluruh terhadap regulasi perizinan guna menciptakan ekosistem pendidikan yang tertib, aman, dan berkualitas. Ia juga menyampaikan komitmen DPMPTSP untuk terus mendukung kemudahan layanan perizinan bagi masyarakat, khususnya di sektor pendidikan.
Sebagai tindak lanjut dari audiensi tersebut, HIMPAUDI Kota Banda Aceh bersama DPMPTSP Kota Banda Aceh sepakat untuk memperkuat sinergi melalui pelaksanaan kegiatan sosialisasi terkait penyelenggaraan perizinan pendidikan melalui sistem OSS.
Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman para pengelola PAUD terhadap proses perizinan secara lebih efektif. Melalui audiensi ini, diharapkan terjalin kerja sama yang semakin kuat antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan di sektor pendidikan dalam mewujudkan layanan PAUD yang profesional, legal, dan berkualitas di Kota Banda Aceh. [*]
