DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah mewajibkan seluruh tahanan dan warga binaan di rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Melalui kebijakan ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bertugas memastikan kepesertaan JKN bagi tahanan dan warga binaan, termasuk memperbarui data secara berkala serta menjamin akses layanan kesehatan dasar hingga rujukan di unit pemasyarakatan.
Agus mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menjamin akses pelayanan kesehatan yang lebih merata dan berkualitas bagi tahanan maupun warga binaan.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 91/HUK/2026, penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dari kalangan tahanan dan warga binaan dapat berasal dari luar kelompok desil 1-5 penerima bantuan sosial. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana korupsi dan pelaku tindak pidana narkotika yang dijatuhi hukuman penjara 10 tahun atau lebih, pidana seumur hidup, atau pidana mati.
Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan kesehatan bagi kelompok rentan sekaligus mendukung pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. [in]