DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) resmi menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta peninjauan kembali kebijakan pengelolaan gas di Lapangan Tangkulo, Wilayah Kerja (WK) South Andaman. Dalam surat tersebut, Pemerintah Aceh mengajukan empat poin strategis yang dinilai penting agar pengelolaan sumber daya migas memberikan manfaat lebih besar bagi Aceh dan kepentingan nasional.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, membenarkan bahwa surat tersebut telah dikirim sejak pekan lalu dan kini tinggal menunggu respons dari pemerintah pusat.
"Pak Gubernur Mualem mengusulkan yang terbaik untuk negara ini, khususnya bagi Aceh. Sekarang kita menunggu respons dari Pemerintah Pusat," ujar Nurlis di Banda Aceh, Senin (6/7/2026).
Surat Gubernur Aceh bernomor 500.16.7.2/7039 tertanggal 25 Juni 2026 dengan perihal Peninjauan dan Revisi Persetujuan Rencana Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo Wilayah Kerja South Andaman itu telah diterima Kementerian Sekretariat Negara pada 30 Juni 2026.
Menurut Nurlis, surat tersebut merupakan respons Pemerintah Aceh terhadap persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo yang sebelumnya diterbitkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Dalam surat Menteri ESDM Nomor T-85/MG.04/MEM.M/2026 tertanggal 9 Maret 2026 kepada SKK Migas, pemerintah menyetujui pengolahan gas mentah dilakukan menggunakan fasilitas Floating Production, Storage and Offloading (FPSO) yang berada di lepas pantai.
Kebijakan itu kemudian dikaji secara mendalam oleh Pemerintah Aceh. Atas arahan Gubernur Mualem, Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun menggelar rapat bersama unsur pemerintah, pakar migas, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan pada 25 Juni 2026 untuk membahas masa depan pengelolaan Blok Andaman.
"Hasil pembahasan itulah yang menjadi substansi surat Gubernur kepada Presiden," kata Nurlis.
Empat Poin Usulan
Nurlis menjelaskan, terdapat empat poin utama yang disampaikan Gubernur Aceh kepada Presiden.
Pertama, Pemerintah Aceh meminta agar skema bagi hasil migas pada PoD I ditinjau kembali. Menurutnya, porsi yang diterima pemerintah, yakni 4 persen untuk gas dan 6 persen untuk minyak, dinilai masih terlalu kecil sehingga perlu dirasionalisasi dengan mempertimbangkan kepentingan nasional sekaligus kepentingan Aceh.
Kedua, Pemerintah Aceh mengusulkan agar pengolahan gas dilakukan di darat (onshore), tepatnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun. Kawasan tersebut dinilai telah memiliki infrastruktur eks PT Arun NGL yang siap dimanfaatkan serta telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional dalam RPJMN 2025–2029 dan sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga, Gubernur Mualem meminta Presiden memberikan arahan kepada Menteri ESDM untuk meninjau kembali sekaligus merevisi persetujuan PoD I Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman.
Sementara poin keempat, Pemerintah Aceh mengusulkan adanya alokasi khusus minyak dan gas bumi bagi Aceh sebagai daerah penghasil.
Potensi Besar Blok Andaman
Nurlis mengungkapkan, kawasan Andaman saat ini memiliki enam blok migas utama, yakni Andaman I, Andaman II, Andaman III, Central Andaman, South Andaman, dan South West Andaman.
Khusus Lapangan Gas Tangkulo, produksi diproyeksikan mencapai sekitar 300 juta kaki kubik gas per hari (MMSCFD). Dari jumlah tersebut, sekitar 160 MMSCFD telah memiliki komitmen penjualan melalui Gas Sales Agreement (GSA) kepada PLN.
Sementara sisanya dinilai masih membuka peluang besar untuk mendorong tumbuhnya berbagai industri hilir di Aceh apabila pengolahan dilakukan di dalam daerah.
Selain gas, Lapangan South Andaman juga diperkirakan menghasilkan sekitar 7.500 barel kondensat setiap hari. Produk tersebut dapat diolah menjadi nafta, kerosin, hingga gasoline yang menjadi bahan baku industri petrokimia, industri cat, maupun bahan bakar minyak.
"Kondensat akan menjadi penggerak lahirnya kilang (refinery). Dampak ekonomi sesungguhnya akan muncul ketika berbagai industri hilir mulai berdiri dan beroperasi di Aceh," pungkas Nurlis.