DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dinilai tidak cukup hanya membahas perubahan pasal demi pasal.
Lebih dari itu, revisi UUPA harus mampu menjawab persoalan mendasar tentang relasi kuasa antara Aceh dan pemerintah pusat yang hingga kini masih menyisakan banyak persoalan pasca-perdamaian Helsinki.
Pandangan itu disampaikan Firdaus Mirza Nusuary, akademisi dan peneliti dari Universitas Syiah Kuala, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Revisi UUPA dan Penegasan Kewenangan Aceh: Menata Ulang Relasi Pusat“Daerah” yang digelar Jaringan Survei Inisiatif (JSI) bersama Media Dialeksis di Lamdingin, Banda Aceh, Sabtu (23/5/2026).
Dalam forum itu, Firdaus berbicara lugas tentang dinamika kekuasaan, lemahnya posisi tawar Aceh, hingga fragmentasi elit lokal yang dinilainya menjadi salah satu penyebab berbagai kewenangan Aceh tidak berjalan maksimal.
Menurutnya, UUPA selama ini menjadi arena tarik-menarik kepentingan antara pusat dan daerah. Pemerintah pusat, kata dia, masih dominan mengendalikan regulasi, sementara Aceh belum memperoleh distribusi kewenangan secara utuh sesuai semangat perdamaian.
“UUPA ini sebenarnya arena kuasa. Pusat mengontrol regulasi, sementara daerah hanya menjadi pelaksana dalam ruang yang terbatas. Akhirnya semua kembali pada persoalan distribusi kewenangan,” ujar Firdaus.
Ia menilai, setelah hampir dua dekade perdamaian Aceh berjalan, berbagai agenda besar yang dahulu diperjuangkan dalam MoU Helsinki belum sepenuhnya terealisasi. Banyak hal, menurutnya, hanya berhenti pada simbol dan nomenklatur politik.
Firdaus mencontohkan polemik tentang bendera Aceh, pengelolaan sumber daya, hingga kewenangan strategis daerah yang terus menjadi perdebatan tanpa penyelesaian yang jelas.
“Yang diperjuangkan dulu itu substansi kesejahteraan dan kemandirian Aceh. Tapi yang sering muncul justru simbol-simbol. Sementara persoalan mendasar masyarakat belum selesai,” katanya.
Ia juga menyinggung lemahnya diplomasi politik Aceh di tingkat nasional. Dalam pandangannya, elit politik Aceh saat ini terlalu terfragmentasi dan sibuk dengan kepentingan masing-masing sehingga kehilangan kekuatan bersama dalam memperjuangkan kepentingan Aceh.
Firdaus bahkan mengibaratkan elit Aceh seperti “raja di kubangannya sendiri”, kuat di level lokal tetapi lemah ketika berhadapan dengan kekuatan politik nasional.
“Fragmentasi elit membuat Aceh kehilangan posisi tawar. Semua sibuk dengan kelompoknya masing-masing. Ketika berhadapan dengan pusat, akhirnya Aceh tidak punya kekuatan kolektif,” ujarnya.
Menurut Firdaus, kondisi tersebut berdampak langsung pada berbagai kebijakan strategis Aceh. Banyak kewenangan yang secara formal diberikan kepada Aceh, namun dalam praktiknya tidak berjalan optimal karena lemahnya keberanian politik maupun kapasitas pengelolaan.
Ia mencontohkan persoalan pengelolaan bandara, pertanahan, pendidikan, hingga berbagai sektor lain yang masih menyisakan ketergantungan terhadap pemerintah pusat.
“Kadang kita meminta kewenangan, tapi ketika diberikan tidak siap mengelola. Di sisi lain, pusat juga tidak sepenuhnya percaya memberikan ruang yang lebih besar,” katanya.
Firdaus juga mengkritik arah pembangunan Aceh pasca-perdamaian yang dinilainya belum melahirkan perubahan signifikan.
Padahal, Aceh menurutnya pernah memiliki banyak gagasan besar yang bisa menjadi model pembangunan daerah.
“Aceh punya banyak konsep bagus, tapi sering hilang dalam praktik politik. Gagasan pembangunan yang besar akhirnya tidak menjadi gerakan nyata,” ujarnya.
Ia menilai revisi UUPA seharusnya menjadi momentum penting untuk memperbaiki relasi Aceh dan pemerintah pusat secara lebih setara dan bermartabat. Namun, hal itu hanya bisa tercapai jika seluruh elemen Aceh memiliki visi bersama dalam memperjuangkan kepentingan daerah.
Menurut Firdaus, revisi UUPA tidak boleh hanya menjadi agenda elit politik, tetapi harus dikawal secara serius oleh akademisi, masyarakat sipil, dan publik Aceh secara luas.
“Kalau Aceh ingin kuat, maka semua harus solid. Revisi UUPA ini harus menjadi momentum mempertegas kembali kewenangan Aceh dan masa depan perdamaian,” demikian Firdaus Mirza Nusuary. [nh]