Rabu, 14 Oktober 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Hakim PTUN Serang Nikah Siri Tanpa Izin, Disanksi Nonpalu 1 Tahun

Hakim PTUN Serang Nikah Siri Tanpa Izin, Disanksi Nonpalu 1 Tahun

Selasa, 13 Oktober 2026 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Ilustrasi hakim. [Foto: Shutterstock]


DIALEkSIS.COM | Jakarta - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama satu tahun kepada hakim berinisial MNH. 

Hakim yang bertugas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dan diperbantukan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta itu terbukti menikah siri tanpa izin atasan dan persetujuan istri sah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta, Senin (12/10/2026). Selama menjalani sanksi, MNH ditempatkan di PT TUN Makassar dan tidak menerima tunjangan jabatan hakim.

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 1 (satu) tahun di PT TUN Makassar," kata Ketua MKH Suradi.

Dalam persidangan terungkap, MNH menikah siri dengan perempuan berinisial AAS sejak 2022, sekitar enam bulan setelah dimutasi ke PTUN Serang. Pernikahan tersebut dilakukan tanpa izin pejabat berwenang maupun persetujuan istri pertamanya, DA.

Dari pernikahannya dengan DA, MNH memiliki enam anak. Sementara itu, dari pernikahan siri dengan AAS, MNH memiliki dua anak kandung dan seorang anak sambung.

MNH mengakui kesalahannya karena melakukan pelanggaran etik. Namun, MKH menilai perbuatannya terbukti melanggar PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Aturan tersebut mewajibkan PNS pria yang hendak memiliki istri lebih dari seorang untuk memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat berwenang.

MNH juga dinyatakan melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan prinsip integritas, menjaga harga diri, dan disiplin.

Sidang MKH usulan MA itu dipimpin Hakim Agung Suradi, dengan anggota Hakim Agung Ennid Hasanuddin dan Diana Malemita Ginting. Anggota KY yang turut menjadi anggota MKH yakni Abhan, Setyawan Hartono, F. Willem Saija, dan Anita Kadir. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI