DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan aktivitas galian C ilegal atau tanpa izin yang menyebabkan terjadinya perusakan lingkungan hidup di Kampung Sekerak Kanan Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang.
"Pihaknya telah memeriksa 5 orang saksi terkait aktivitas galian C yang diduga ilegal atau tanpa izin yang menyebabkan terjadinya perusakan lingkungan hidup di Kampung Sekerak Kanan Kecamatan Sekerak," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rahmat yang dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (14/6/2026).
Kasatreskrim menjelaskan saat ini pihaknya masih sedang melakukan Lidik dan memeriksa sejumlah saksi terkait aktivitas galian C yang diduga ilegal atau tanpa izin di Kecamatan Sekerak.
Diketahui, dugaan aktivitas galian C di kawasan pantai, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang memicu kerusakan lingkungan. Dimana, pengambilan pasir dan material secara berlebihan di sepanjang garis pantai tersebut menyebabkan masalah lingkungan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, dari warga setempat mengatakan, galian C ilegal tersebut ketika beroperasi menggunakan alat berat excavator (bechoe) untuk mengeruk galian C berupa pasir di daratan dan di DAS Tamiang. Yang punya galian ini berinisial A dan L, tapi udah sekitar 12 hari ini sudah tidak ada aktivitas galian lagi.
Akibat pengambilan galian C yang diduga tanpa izin, menyebabkan kawasan di tepi DAS Tamiang sudah hancur berantakan dan sudah terbentuk seperti danau-danau buatan yang sangat membahayakan bagi masyarakat dan lingkungan pemukiman penduduk.
"Tetapi sejak beberapa hari yang lalu, alat berat yang digunakan sudah meninggalkan lokasi dan begitu juga pekerja tidak ada yang melakukan aktivitas. Tetapi ,sebagai warga, kami tidak mengetahui secara pasti mengapa alat berat sudah tidak ada dan pekerjanya juga tidak datang ke lokasi ini,” ungkap warga setempat. [*]