DIALEKSIS.COM | Jakarta - Satgas Pangan Polri mulai menyelidiki dugaan praktik kartel dan persekongkolan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit setelah menemukan indikasi ketidaksesuaian antara harga di tingkat petani dan perkembangan pasar global.
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Ade Simanjuntak mengatakan penyelidikan akan dilakukan bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengkaji kemungkinan adanya praktik yang menyebabkan harga TBS turun, padahal harga minyak sawit mentah (CPO) dunia justru menunjukkan tren kenaikan.
Menurut Ade, fenomena tersebut menjadi perhatian karena penurunan harga TBS terjadi ketika sejumlah indikator pasar, termasuk harga CPO dan penguatan dolar AS terhadap rupiah, bergerak positif.
"Kami melihat adanya indikasi yang perlu didalami lebih lanjut. Karena itu, Satgas Pangan akan berkoordinasi dengan KPPU di tingkat pusat maupun daerah untuk menelusuri penyebab turunnya harga TBS," kata Ade dalam rapat koordinasi stabilisasi harga TBS kelapa sawit di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Rapat itu dihadiri perwakilan pelaku usaha, asosiasi petani sawit, Satgas Pangan Polri, serta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus dari 25 Polda di Indonesia.
Ade menegaskan pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam menjaga tata niaga sawit agar tetap sehat dan melindungi kepentingan petani. Ia menilai pembelian TBS dengan harga yang tidak mencerminkan kondisi pasar berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.
Ia memastikan Satgas Pangan akan mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran yang berdampak pada petani atau mengganggu persaingan usaha yang sehat.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menilai penurunan harga TBS yang terjadi belakangan merupakan kondisi yang tidak wajar. Menurutnya, harga TBS semestinya mengikuti tren kenaikan harga CPO dunia dan penguatan nilai tukar dolar AS.
Amran mengatakan pemerintah berkomitmen melindungi sekitar 15 juta petani sawit yang menggantungkan penghasilannya pada komoditas tersebut.
Berdasarkan pemantauan Kementerian Pertanian, sekitar 270 hingga 300 perusahaan sawit dari total sekitar 1.900 perusahaan tercatat belum menyesuaikan harga TBS sesuai kondisi pasar. Data perusahaan tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
"Kami akan menyerahkan data itu kepada kepolisian dan Satgas Pangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika ditemukan pihak yang sengaja menekan harga TBS, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Amran.
Ia juga mengungkapkan upaya koordinasi yang dilakukan pemerintah bersama Satgas Pangan mulai menunjukkan hasil. Kementan mencatat sekitar 70 persen harga TBS yang sebelumnya mengalami penurunan kini telah kembali bergerak ke level yang lebih normal.
Pemerintah berharap kolaborasi antara Kementan, Satgas Pangan Polri, KPPU, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dapat menciptakan tata niaga sawit yang lebih transparan dan berkeadilan, sehingga petani memperoleh harga yang sesuai dengan kondisi pasar.[*]