Selasa, 16 Juni 2026
Beranda / Politik dan Hukum / YARA Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pria Putus Tangan di Kajhu Aceh Besar

YARA Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pria Putus Tangan di Kajhu Aceh Besar

Senin, 15 Juni 2026 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Darmiati, istri dari BT (52), pria yang mengalami putus tangan bersama tim kuasa hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), yakni Muhammad Nur, Muzakir, dan Nasrudin mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh pada Senin (15/6/2026). Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) kepolisian mengusut secara tuntas, profesional, dan transparan kasus seorang pria berinisial BT yang kehilangan tangan kanannya dalam insiden penangkapan terkait dugaan pencurian di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu, 13 Juni 2026.

Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, Muhammad Nur, mengatakan bahwa, apa pun dugaan yang disangkakan kepada korban, proses penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai aturan dan tidak boleh dibenarkan adanya tindakan kekerasan di luar mekanisme hukum.

“Jika terdapat dugaan tindak pidana prosedurnya jelas, amankan, serahkan kepada aparat penegak hukum, lalu proses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada ruang bagi tindakan yang melampaui hukum dan mencederai nilai kemanusiaan,” tegasnya kepada media dialeksis.com, di Banda Aceh, Senin (15/6/2026).

YARA menilai kepolisian harus mengungkap secara terang pihak yang bertanggung jawab atas luka berat yang dialami korban hingga kehilangan tangan kanannya. Seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian, kata Muhammad Nur, harus diperiksa secara objektif tanpa memandang latar belakang maupun status sosial.

“Setiap pelaku kekerasan harus diusut tuntas. Siapa pun yang terlibat wajib diperiksa secara setara di hadapan hukum. Jangan ada pihak yang dilindungi, apalagi fakta yang dibelokkan dari kebenaran,” ujarnya.

Ia juga meminta penyidik mengumpulkan seluruh alat bukti, mulai dari keterangan saksi, hasil visum, hingga rekonstruksi peristiwa guna mengungkap kronologi kejadian secara utuh.

“Keterangan seluruh pihak yang berada di lokasi harus didalami. Siapa melakukan apa, dalam situasi bagaimana, hingga korban mengalami luka separah itu harus diungkap secara terang dan jelas. Tidak boleh ada bagian dari peristiwa ini yang dibiarkan kabur,” katanya.

Menurut YARA, pengungkapan yang komprehensif penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi liar di tengah masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban maupun keluarganya.

Selain itu, YARA mengajak Mabes Polri, Ketua Komisi III DPR RI, LPSK, Komnas HAM, KontraS, serta berbagai pihak terkait untuk turut mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.

“Ini bukan semata-mata soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia dan rasa keadilan masyarakat,” tambah Muhammad Nur.

Sebenamya, Keluarga korban resmi melaporkan dugaan penganiayaan berat ke Polda Aceh dan meminta aparat mengusut tuntas peristiwa yang menghebohkan masyarakat tersebut.

Laporan itu diajukan oleh Darmiati, istri dari BT (52), pria yang mengalami putus tangan dalam insiden yang terjadi pada 13 Juni 2026 lalu.

Didampingi tim kuasa hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), yakni Muhammad Nur, Muzakir, dan Nasrudin, Darmiati mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh pada Senin (15/6/2026).

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/168/I/2026/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 15 Juni 2026 pukul 13.04 WIB.

Dalam laporan itu, Darmiati melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 juncto Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepada wartawan, Darmiati mengaku masih terpukul dengan kondisi yang dialami suaminya. Ia mengatakan hingga saat ini BT masih menjalani perawatan intensif pascaoperasi di rumah sakit.

"Keadaan bapaknya memang masih parah. Tangannya sudah dioperasi. Apakah nanti masih bisa bergerak atau tidak, saya tidak tahu. Hanya Tuhan yang tahu. Sekarang dia sudah mulai sadar," kata Darmiati dengan nada sedih.

Bagi Darmiati, luka yang dialami suaminya tidak hanya menyisakan penderitaan fisik. Ia juga dihantui kekhawatiran terhadap masa depan keluarganya, terutama kedua anak mereka yang masih membutuhkan biaya hidup dan pendidikan.

"Saya seorang ibu dengan dua anak. Saya khawatir bagaimana ke depan nanti. Kalau memang ada kesalahan, biarlah diproses sesuai hukum. Tapi saya berharap ada keadilan atas apa yang menimpa suami saya," ujarnya.

Menurut keterangan dalam laporan polisi, Darmiati mengaku mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari seorang warga bernama Marita pada dini hari. Saat itu ia diberitahu bahwa suaminya mengalami luka berat di lokasi kejadian.

Setelah menerima informasi tersebut, Darmiati mendatangi lokasi yang dimaksud. Namun sesampainya di sana, suaminya sudah tidak berada di tempat. Dari warga sekitar, ia memperoleh informasi bahwa BT telah dibawa ke Polsek Baitussalam.

Darmiati kemudian menuju kantor polisi tersebut. Namun setibanya di sana, ia kembali mendapat informasi bahwa suaminya telah dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Banda Aceh.

Ketika tiba di rumah sakit, Darmiati mengaku melihat suaminya dalam kondisi tidak sadarkan diri di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).


Sementara itu, Kapolsek Baitussalam, Iptu Riyan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 03.35 WIB.


Menurut keterangan polisi, BT diduga memasuki pekarangan rumah warga bernama Jafaruddin (55). Pemilik rumah yang mendengar suara mencurigakan kemudian memeriksa situasi dan melihat dua orang tidak dikenal berada di halaman rumahnya.


Satu orang disebut sedang mengangkat tabung gas elpiji, sementara seorang lainnya diduga berupaya mencuri sepeda motor.


Ketika aksinya diketahui, kedua terduga pelaku melarikan diri. Jafaruddin kemudian berteriak "maling" sehingga memancing warga keluar rumah dan melakukan pengejaran.


Polisi menyebut BT membawa sebilah pisau dan sempat melakukan perlawanan terhadap warga yang berusaha menangkapnya.


Menurut keterangan saksi, warga telah beberapa kali meminta BT menjatuhkan pisau yang dibawanya. Namun permintaan tersebut tidak dihiraukan.


Dalam situasi tersebut, Jafaruddin disebut mengambil sebilah parang yang tersangkut di pepohonan dan menggunakannya untuk menangkis serangan.


Saat menangkis, parang tersebut mengenai tangan BT hingga menyebabkan pergelangan tangan kanannya putus.


"Saudara Jafaruddin diserang oleh terduga pelaku dan mencoba menangkis dengan sebilah parang yang diambilnya dari pepohonan. Saat menangkis serangan, secara refleks tangkisannya mengenai tangan terduga pelaku sehingga mengalami luka. Dalam kondisi gelap malam hari, ia baru mengetahui pergelangan tangan terduga pelaku terputus saat korban merintih kesakitan," kata Iptu Riyan.


Setelah kejadian, warga menghubungi Polsek Baitussalam. Petugas kemudian mengevakuasi BT menggunakan mobil patroli ke RSUD dr. Zainoel Abidin untuk mendapatkan penanganan medis.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI