Sabtu, 05 Juli 2025
Beranda / /

  • Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024: Mengkerdilkan Hak Rakyat dalam Memilih Anggota DPRD
    Opini | 4 hari lalu
    Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024: Mengkerdilkan Hak Rakyat dalam Memilih Anggota DPRD

    DIALEKSIS.COM | Opini - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah menjadi perhatian penting dalam sistem demokrasi elektoral Indonesia. Putusan tersebut menyatakan bahwa mulai tahun 2029, pelaksanaan pemilihan umum akan dipisahkan antara pemilu nasional (untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden) dan pemilu daerah atau lokal (untuk memilih anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota). Pemisahan ini akan dilakukan dengan jeda waktu antara dua hingga dua setengah tahun.

  • Dualisme Pengawas Pemilu di Aceh dan Urgensi Penyesuaian Pasca Putusan MK
    Polkum | 5 hari lalu
    Dualisme Pengawas Pemilu di Aceh dan Urgensi Penyesuaian Pasca Putusan MK

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Pilkada tidak lagi berada dalam rezim pemerintahan daerah menimbulkan sejumlah implikasi hukum dan kelembagaan dalam sistem kepemiluan di Aceh. Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah perlunya penyesuaian terhadap lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu, khususnya menyangkut dualisme kewenangan pengawasan.

  • Rita Afrianti Gugat Putusan DKPP, Tempuh Jalur PTUN
    Polkum | 7 hari lalu
    Rita Afrianti Gugat Putusan DKPP, Tempuh Jalur PTUN

    DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, Rita Afrianti, menyatakan keberatan atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap dirinya.

  • MK Putuskan Pemilu Dipisah, Mashudy SR: Meningkatkan Kualitas Demokrasi dan Efisiensi Penyelenggaraan
    Nasional | 8 hari lalu
    MK Putuskan Pemilu Dipisah, Mashudy SR: Meningkatkan Kualitas Demokrasi dan Efisiensi Penyelenggaraan

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemisahan pelaksanaan pemilihan umum nasional dan daerah mulai tahun 2029. Dalam skema baru tersebut, pemilu nasional hanya mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, serta anggota DPD. Sementara pemilu daerah, yang terdiri dari pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, akan digelar bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

  • Nasib Dosen Swasta Terganyang Putusan MK
    Nasional | 28 hari lalu
    Nasib Dosen Swasta Terganyang Putusan MK

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar di sekolah swasta dan negeri ternyata menyisakan paradoks pahit di jenjang perguruan tinggi. Dosen-dosen perguruan tinggi swasta (PTS) justru terancam menjadi korban diskriminasi sistemik meski menopang 60% mahasiswa nasional.

  • PTUN Banda Aceh Batalkan Keputusan Rektor IAIN Langsa, Putuskan Rehabilitasi Dr. Mawardi Siregar
    Polkum | 1 bulan lalu
    PTUN Banda Aceh Batalkan Keputusan Rektor IAIN Langsa, Putuskan Rehabilitasi Dr. Mawardi Siregar

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan Dr. Mawardi Siregar, M.A. terhadap Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa dalam Putusan Nomor 1/G/2025/PTUN.BNA. Majelis Hakim menyatakan bahwa Surat Pemberhentian Dr. Mawardi sebagai Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah IAIN Langsa cacat secara prosedural dan substansial, serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

  • Pemerintah Aceh Tunda Pilchiksung Sambil Tunggu Keputusan MK soal Masa Jabatan Keuchik
    Aceh | 2 bulan lalu
    Pemerintah Aceh Tunda Pilchiksung Sambil Tunggu Keputusan MK soal Masa Jabatan Keuchik

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Sekretariat Daerah resmi mengeluarkan kebijakan relaksasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilihan Keuchik Secara Langsung (Pilchiksung) di sejumlah gampong. Relaksasi ini diberikan untuk keuchik yang masa jabatannya berakhir pada periode Februari 2024 hingga Desember 2025.

  • PA Tamiang dan Gayo Lues Dukung Keputusan Partai Soal Sekjen
    Polkum | 2 bulan lalu
    PA Tamiang dan Gayo Lues Dukung Keputusan Partai Soal Sekjen

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Partai Aceh (PA) Tamiang dan Ketua PA Gayo Lues mendukung sepenuhnya keputusan tuha puet dan ketua umum PA dalam memutuskan siapa yang akan menduduki jabatan Sekretaris Jendral PA.

  • Kisruh Jabatan Plt Dirut Bank Aceh: OJK Aceh Keliru Menafsirkan Keputusan RUPSLB?
    Ekonomi | 3 bulan lalu
    Kisruh Jabatan Plt Dirut Bank Aceh: OJK Aceh Keliru Menafsirkan Keputusan RUPSLB?

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Kontroversi pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah semakin memanas pasca pernyataan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Daddi Peryoga, yang menegaskan Hendra Supardi masih sah menjabat sebagai Plt Dirut hingga Fadhil Ilyas disetujui OJK. Pernyataan ini dinilai mengabaikan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 17 Maret 2025 yang menunjuk Fadhil Ilyas dan mencabut Surat Keputusan (SK) Hendra.

  • PSU Kota Sabang Digelar 5 April 2025
    Polkum | 3 bulan lalu
    PSU Kota Sabang Digelar 5 April 2025

    DIALEKSIS.COM | Sabang - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang akan mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 5 April 2025.

  • Terkait Tindaklanjut Putusan MK, ini Penjelasan KIP Aceh
    Polkum | 4 bulan lalu
    Terkait Tindaklanjut Putusan MK, ini Penjelasan KIP Aceh

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan sebagian dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Kota Sabang. MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.

  • MK Tolak Sengketa Pilkada Aceh Timur dan Perintahkan PSU di Sabang, KIP Aceh Lakukan Pengawasan
    Polkum | 4 bulan lalu
    MK Tolak Sengketa Pilkada Aceh Timur dan Perintahkan PSU di Sabang, KIP Aceh Lakukan Pengawasan

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan akhir terkait dua sengketa hasil Pilkada di Aceh, yakni Kabupaten Aceh Timur dan Kota Sabang. Dalam sidang pengucapan putusan pada 24 Februari 2025, MK menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilkada Aceh Timur, sementara mengabulkan sebagian permohonan PHP di Kota Sabang dengan perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

  • MK Siap Gelar Sidang Putusan 310 Perkara Pilkada, Keamanan Jadi Prioritas
    Polkum | 5 bulan lalu
    MK Siap Gelar Sidang Putusan 310 Perkara Pilkada, Keamanan Jadi Prioritas

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar sidang pengucapan putusan untuk 310 perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang dilaksanakan pada 4 hingga 5 Februari 2025 mendatang. Sidang ini akan menentukan apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan. Kepala Biro Umum MK, Budi Wijayanto, menekankan pentingnya keamanan dalam pelaksanaan sidang tersebut, terutama mengingat ketegangan yang mungkin muncul seiring dengan keputusan yang diambil. 

  • Gebrakan MK dan Tantangan Demokrasi Indonesia
    Tajuk | 6 bulan lalu
    Gebrakan MK dan Tantangan Demokrasi Indonesia

    DIALEKSIS.COM | Tajuk - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat langkah monumental dengan membatalkan aturan presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR. Putusan ini membongkar ketentuan dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sekaligus membuka jalan bagi semua partai politik untuk mencalonkan presiden tanpa batasan. Langkah progresif ini patut diapresiasi, tetapi tidak lepas dari tantangan besar bagi demokrasi Indonesia.

  • MK Hapus Presidential Threshold, Fajran Zain: Kemenangan untuk Demokrasi
    Polkum | 6 bulan lalu
    MK Hapus Presidential Threshold, Fajran Zain: Kemenangan untuk Demokrasi

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry dan analis politik senior Aceh, Dr. Fajran Zain, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR. Ia menilai langkah ini sebagai terobosan besar yang dapat membuka ruang demokrasi yang lebih setara di Indonesia.

« 1 2 3 4 5 »