DIALEKSIS.COM | Opini - Ada sebuah pertunjukan menarik, akhir pekan kemarin. Di atas podium, Ketua Umum Partai Golkar, yang juga Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mempertontonkan keahlian diplomasi tingkat tinggi untuk meredam tuntutan ekonomi Aceh dengan modal kehangatan "kekeluargaan" serta retorika "setengah kamar."
Bagi Aceh yang sedang menatap potensi raksasa dari Blok South Andaman, pidato Bahlil adalah simfoni yang terdengar merdu di awal, namun menyisakan kegetiran amat sangat pada ujung. Di balik senyum ramah dan analogi nasib sesama "orang daerah", tersimpan sebuah realitas hukum hampa.
Harapan Aceh untuk menguasai atau setidaknya memperoleh limpahan berkah maksimal dari megaproyek ini tampaknya harus membentur tembok tebal bernama UUPA, plus regulasi turunan yang justru mengunci kewenangan bansa tseuneubeh.
Secara normatif, Bahlil langsung menusuk ke jantung persoalan dengan argumen yang tidak bisa didebat secara hukum positif. Wilayah Kerja South Andaman berada di atas 12 mil laut dari garis pantai. Sesuai aturan, termasuk batas kewenangan pengelolaan laut seperti termaktub dalam UUPA dan UU Kelautan, wilayah tersebut adalah domain mutlak Pemerintah Pusat.
"Saya katakan bahwa itu kewenangannya betul ada di pemerintah pusat," kata Bahlil dengan jujur yang teramat transparan. Tapi, alih-alih menutup pintu secara kaku, ia memakai pendekatan personal sangat cair.
Sebagai politikus yang tumbuh di Papua, daerah yang secara psikologis punya sejarah kedekatan emosional terkait isu asimetris dengan Aceh, ia menawarkan formula magis: penyelesaian secara adat dan pembicaraan setengah kamar.
Di sinilah letak persoalannya. Ketika sebuah daerah menuntut hak kelola ekonomi berdasarkan instrumen legal-formal bernama Participating Interest (PI), jawaban yang diterima justru ajakan untuk "bisa diatur" di ruang privat dengan semangat kekeluargaan.
Ungkapan "Barang apa jadi, gitu" seolah menyederhanakan rumitnya birokrasi tata kelola migas nasional menjadi sekadar obrolan santai sambil menikmati Kopi Arabica Gayo.
Secara hukum, hak Aceh memperoleh 10 persen PI di atas 12 mil sejatinya lemah karena keterbatasan regulasi yang ada. Jika pusat bersedia memberi, itu bukan perintah undang-undang yang mengikat, tetapi karena kebaikan hati, atau yang dalam bahasa Bahlil, "memahami perasaan saudara-saudara dari Aceh." Keberpihakan ekonomi daerah akhirnya digantungkan pada belas kasihan politik, bukan kepastian hukum.Namun, kalkulator SKK Migas bersama Mubadala Energy tampaknya berbicara lain. Bahlil menjabarkan sebuah kenyataan pahit. Membangun pipa dari lapangan tengah laut yang jauhnya di atas 12 mil ke KEK Arun membutuhkan biaya investasi sangat tinggi. Akibatnya, harga gas terancam membubung tinggi yang tentu saja, otomatis tidak kompetitif di pasar global.
Secara tidak langsung, Bahlil sedang mengirim sinyal halus bahwa skenario menjadikan KEK Arun sebagai pusat pengolahan utama Blok Andaman kemungkinan besar akan layu sebelum berkembang. Alih-alih mendaratkan gas dalam jumlah masif untuk industrialisasi skala besar di Aceh, Pemerintah Pusat lebih memilih opsi realistis nan minimalis. Caranya memberikan "jatah" gas secukupnya saja untuk menyambung hidup perusahaan-perusahaan di Lhokseumawe.
Artinya, alih-alih menjadi pemilik pesta, Aceh kembali diposisikan sebagai penonton di pinggir lapangan yang diberi kompensasi berupa pemenuhan kebutuhan domestik skala kecil. Sisanya? Tentu saja akan dialokasikan sesuai dengan hitung-hitungan komersial global pemegang konsesi, dalam hal ini Mubadala Energy di bawah kendali penuh SKK Migas di Jakarta.Akhirnya, titipan surat dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) kepada Presiden Prabowo Subianto yang dibawa Bahlil menjadi simbol dari sebuah paradoksial paling paripurna. Aceh, dengan segala kekhususan yang dimilikinya lewat UUPA, ternyata tetap harus menggunakan jalur "titip surat" dan diplomasi "setengah kamar" untuk memperjuangkan nasib ekonominya.
Janji-janji manis tentang penyelesaian secara adat dan pembagian hasil atas nama kekeluargaan adalah penenang instan yang membuai. Realitasnya tetap sama. Regulasi telah mengunci rapat pintu kemandirian pengelolaan migas Aceh di perairan dalam. Ketika aturan hukum positif telah membatasi kewenangan daerah hingga 12 mil, maka harapan besar Pemerintah Aceh atas Blok Andaman tampaknya tak akan pernah terkabul secara utuh.
Namun, apakah ini berarti pintu bagi Aceh sudah benar-benar tertutup rapat? Belum tentu. Jalur "setengah kamar" dan lobi titip surat memang rapuh. Tetapi Aceh sebenarnya memegang Kartu AS yang jauh lebih strategis di tingkat nasional. Momentum emas itu ada pada proses revisi UUPA yang kini sedang bergulir di meja legislatif DPR RI. Inilah medan pertempuran sesungguhnya, tempat di mana kalkulator ekonomi pusat harus dilawan dengan reformasi regulasi mengikat.
Kalau elite politik Aceh di Senayan bersama jajaran pemerintah daerah dan seluruh stakeholder mampu bersatu padu melakukan lobi politik yang taktis, pasal-pasal krusial terkait batas wilayah kelola harus menjadi harga mati untuk didebatkan.
Targetnya jelas: menghapus sekat pembatas "12 mil laut" yang selama ini menjadi jerat hukum untuk memandulkan peran daerah. Perjuangan legislasi ini harus diarahkan agar seluruh hasil alam di perairan laut Aceh tidak terkecuali dan tanpa batas jarak harus masuk ke dalam skema kewenangan pengelolaan bersama antara Aceh dan Jakarta.
Dengan mengubah legal-formal tersebut, Aceh tidak perlu lagi mengemis kebaikan hati seorang menteri atau berharap pada kehangatan ikatan emosional antardaerah. Pengelolaan bersama atas Blok South Andaman akan menjadi hak paten sah, di mana Aceh duduk sebagai mitra sejajar yang memiliki posisi tawar komersial.
Dengan begitu, Aceh bukan sekadar penonton yang menanti remah-remah hasil buminya sendiri. Selama proses revisi UUPA masih berjalan, asa itu tetap menyala. Tinggal sekarang, mampukah para pemangku kebijakan Aceh mengubah retorika "penyelesaian adat" ala Bahlil? Kita tunggu saja kelanjutan sengkarut ini sambil menyeruput kopi pahit dan mendengarkan lagu ’MBG: Mas Bahlil Ganteng’. PEACE…!!![]
Penulis: Nurdin Hasan | Jurnalis Freelance