Jum`at, 12 Juni 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Langgar Izin Tinggal, Warga Negara Kanada Dideportasi dari Aceh

Langgar Izin Tinggal, Warga Negara Kanada Dideportasi dari Aceh

Kamis, 11 Juni 2026 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Petugas imigrasi mengawal WN Kanada yang dideportasi karena pelanggaran izin tinggal di Banda Aceh, Rabu (10/6/2026). Foto: Humas Imigrasi Banda Aceh


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang warga negara asing asal Kanada berinisial MMN.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, mengatakan WNA perempuan tersebut dideportasi karena terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.

“Warga negara Kanada tersebut dideportasi karena melanggar izin tinggal. MMN melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Bambang di Banda Aceh, Rabu (10/6/2026).

Bambang menjelaskan, proses pemulangan MMN dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Seluruh tahapan deportasi dilakukan dengan pengawalan ketat petugas Kantor Imigrasi Banda Aceh.

Pengawalan dilakukan sejak keberangkatan dari Aceh hingga proses pemeriksaan dokumen di area keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sah, MMN diarahkan menuju ruang tunggu sebelum diberangkatkan kembali ke negara asalnya.

“MMN dipulangkan menggunakan maskapai penerbangan internasional dari Jakarta menuju Kanada. Petugas memastikan proses keberangkatan pesawat berjalan lancar sebelum merampungkan tugas pengawalan,” ujar Bambang.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama seluruh instansi terkait, mulai dari Bandara Sultan Iskandar Muda hingga Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Bambang menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Banda Aceh.

“Kantor Imigrasi Banda Aceh akan terus mengoptimalkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing demi menjaga kedaulatan dan kepatuhan hukum di tanah air,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, mengapresiasi langkah cepat dan tegas jajaran imigrasi di lapangan dalam menangani pelanggaran keimigrasian tersebut.

Menurutnya, deportasi ini menjadi bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan aturan, sekaligus menjaga marwah hukum dan kedaulatan negara.

“Tindakan pendeportasian ini bukti nyata bahwa Imigrasi tidak berkompromi terhadap setiap pelanggaran keimigrasian di wilayah Aceh. Penegakan hukum yang humanis, namun tetap tegas harus terus dikedepankan demi menjaga muruah dan kedaulatan negara,” kata Tato Juliadin Hidayawan.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI