DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah penguatan kontrol pengadilan terhadap tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum.
Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada yang juga menjabat Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa dalam KUHAP baru hampir seluruh tindakan upaya paksa harus memperoleh izin dari pengadilan terlebih dahulu.
Menurutnya, aturan ini merupakan bentuk penguatan prinsip due process of law serta perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.
“Semua upaya paksa pada prinsipnya harus mendapatkan izin dari pengadilan, kecuali dalam tiga keadaan tertentu yang diatur secara limitatif oleh undang-undang,” ujar Prof Eddy dalam penjelasan akademiknya mengenai pembaruan KUHAP dalam siniar Kementerian Hukum RI dilansir media dialeksis.com, Kamis, 5 Maret 2026.
Dalam sistem hukum acara pidana, upaya paksa merupakan kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, maupun proses peradilan. Namun kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.
KUHAP terbaru mencatat setidaknya sembilan bentuk upaya paksa yang dapat dilakukan aparat penegak hukum, yaitu Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan, Pemeriksaan surat, Penyadapan, Pencegahan, Penangkalan dan Larangan bepergian ke luar negeri.
Prof Eddy menjelaskan bahwa daftar tersebut menunjukkan bagaimana negara memberikan kewenangan tertentu kepada aparat hukum, tetapi sekaligus membatasi penggunaannya secara ketat.
“Upaya paksa adalah instrumen hukum yang sifatnya sangat membatasi hak warga negara. Karena itu, penggunaannya harus berdasarkan undang-undang, memiliki prosedur yang jelas, serta berada di bawah pengawasan pengadilan,” kata Guru Besar Hukum Pidana UGM tersebut.
Secara doktrinal, pengaturan baru dalam KUHAP bertujuan menciptakan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Setiap tindakan seperti penangkapan, penyitaan, hingga penyadapan tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa dasar hukum yang kuat.
Prof Eddy menilai penguatan mekanisme izin pengadilan menjadi langkah penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
“Dalam negara hukum, kekuasaan negara untuk membatasi kebebasan warga tidak boleh dilakukan tanpa kontrol. Karena itu, kontrol yudisial melalui pengadilan menjadi sangat penting,” ujarnya.
Lebih jauh, Prof Eddy menegaskan bahwa pembaruan KUHAP tidak dimaksudkan untuk memperluas kekuasaan negara semata. Sebaliknya, reformasi ini justru memperjelas batas-batas kewenangan aparat dalam sistem peradilan pidana.
Ia menekankan bahwa Indonesia sebagai negara hukum harus menjunjung tinggi prinsip rechtstaat, di mana setiap tindakan negara harus tunduk pada hukum dan mekanisme pengawasan.
“Reformasi hukum acara pidana bukan sekadar memperluas kewenangan negara, tetapi juga mempertegas batas-batasnya agar penegakan hukum tetap berjalan sejalan dengan perlindungan hak warga negara,” pungkasnya.